PATI, umbara.co.id – Moh. Setyadi resmi mengemban tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati setelah dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Jumat (25/9/2026).
Setyadi menggantikan almarhum Riyanto sebagai anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar. Ia akan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029 dan ditempatkan di Komisi A.
Dalam prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah/janji, pesan mengenai tanggung jawab sebagai wakil rakyat turut disampaikan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengingatkan bahwa posisi sebagai anggota legislatif merupakan bagian dari bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Jabatan ini adalah sarana pengabdian, bukan hanya kedudukan semata,” ujar Risma.
Menurutnya, anggota DPRD memiliki peran penting dalam menyerap suara masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian perlu dipahami dan dibahas melalui tugas serta fungsi kelembagaan DPRD.
Risma berharap Setyadi dapat menjalankan tugas dengan memperhatikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia juga mendorong agar keberadaan anggota legislatif dapat memberikan manfaat bagi warga.
“Anggota dewan harus mendengarkan aspirasi masyarakat, memahami berbagai persoalan yang ada, serta ikut memberikan solusi yang nyata dan bermanfaat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan tidak hanya menjadi bagian dari prosesi pelantikan. Nilai dan tanggung jawab yang terkandung di dalamnya diharapkan menjadi pedoman selama Setyadi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
Sementara itu, Setyadi menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan kepadanya. Ia juga berkomitmen meneruskan tugas dan perjuangan yang sebelumnya dijalankan almarhum Riyanto.
“Kami siap melanjutkan perjuangan Haji Riyanto. Kami mohon doa masyarakat agar bisa amanah dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Pati,” ujar Setyadi.
Setelah resmi dilantik, Setyadi mulai menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Ia juga akan menjalankan tugasnya di Komisi A sesuai penempatan alat kelengkapan dewan.
(ADV)














