PATI, umbara.co.id — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pati mendukung langkah pembentukan regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKS DPRD Pati, Sadikin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati. Fraksinya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Pati menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati,” kata Sadikin.
Meski memberikan persetujuan, Sadikin menilai terdapat hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut, yakni memastikan layanan bantuan hukum dapat dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
Ia berharap aturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya memberikan landasan hukum, tetapi juga mampu menghadirkan sistem pelayanan yang jelas dan mudah dipahami masyarakat.
“Kami berharap regulasi ini nantinya dapat memastikan bantuan hukum diberikan secara mudah, tepat sasaran, transparan, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Menurut Sadikin, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) perlu diiringi dengan mekanisme pelaksanaan yang terukur. Informasi mengenai hak masyarakat serta prosedur untuk memperoleh bantuan hukum juga harus tersedia secara jelas.
Dengan begitu, warga yang menghadapi persoalan hukum memiliki pengetahuan mengenai layanan yang dapat dimanfaatkan dan tahapan yang perlu ditempuh untuk memperoleh pendampingan.
Fraksi PKS menyatakan akan terus memberikan dukungan terhadap proses pembahasan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai tahapan yang berlaku hingga menjadi regulasi daerah.
(ADV)














