Lebih dari 500 posisi perangkat desa yang saat ini lowong di Kabupaten Pati menjadi fokus utama perhatian Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso. Menurutnya, jumlah kekosongan yang cukup masif ini tidak boleh berlarut-larut karena dampaknya akan langsung dirasakan oleh warga yang membutuhkan layanan administrasi desa. Narso menyatakan bahwa DPRD saat ini tengah berupaya keras mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai langkah preventif dan solutif untuk mengatasi krisis jumlah perangkat desa. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, proses pengisian jabatan nantinya diharapkan dapat berjalan dengan tertib dan teratur sesuai koridor yang ada.
Komisi A DPRD Kabupaten Pati memiliki target ambisius agar payung hukum mengenai pengisian perangkat desa beserta aturan pendukung lainnya dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026. Narso menekankan bahwa pihaknya tidak hanya sekadar mengejar target waktu, tetapi juga memastikan substansi aturan di dalamnya benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Aturan yang sedang disusun ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pihak agar dalam proses pemilihan perangkat nanti, tidak ada lagi isu kecurangan atau ketidaksiapan administrasi. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya dewan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa di Pati tetap berjalan optimal di masa depan.
Setelah Perda tersebut sah diberlakukan, Narso menjelaskan bahwa langkah krusial berikutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Ia beranggapan bahwa Perbup adalah kunci eksekusi yang akan mendetailkan prosedur pengisian perangkat desa secara lebih praktis. Dengan adanya Perbup yang selaras dengan Perda, maka ketidakpastian mengenai teknis pengisian ratusan jabatan yang kosong akan teratasi dengan baik. Narso pun berharap sinergi antara DPRD dan eksekutif dalam menyusun kedua aturan ini dapat berjalan mulus tanpa kendala, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu terlalu lama untuk melihat perubahan di balai desa mereka.
Narso juga menyoroti dampak nyata dari kekosongan jabatan ini yang memaksa perangkat desa aktif untuk bekerja ekstra keras. Ia menilai bahwa merangkap jabatan bukanlah solusi permanen yang sehat bagi operasional balai desa. Jika beban kerja yang diberikan melampaui kemampuan seorang individu, maka penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan. Itulah sebabnya, Narso sangat menekankan pentingnya percepatan proses pengisian jabatan agar beban kerja kembali terdistribusi secara adil dan merata di antara seluruh perangkat desa yang bertugas.
Akhir kata, Narso menegaskan bahwa seluruh proses ini nantinya harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan objektivitas guna menghasilkan perangkat desa yang berkualitas. Ia ingin agar rekrutmen perangkat desa ke depan dapat menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, sehingga pelayanan publik menjadi lebih maksimal. Dengan selesainya regulasi ini, ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata untuk melakukan pengisian 500 lebih jabatan yang kosong tersebut secara cepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kemajuan masyarakat Pati.














