PATI, umbara.co.id – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati tidak semata-mata berkaitan dengan wajah kawasan perkotaan maupun ketertiban ruang publik. Di balik aktivitas berjualan di pinggir jalan, terdapat masyarakat yang mengandalkan penghasilan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Anggota Komisi A DPRD Pati dari Fraksi Demokrat, Suharmanto, mengingatkan pemerintah daerah agar aspek ekonomi masyarakat tidak terlepas dari kebijakan penataan PKL.
Menurutnya, ketertiban memang menjadi kebutuhan bersama. Namun, kebijakan yang diterapkan jangan sampai membuat pedagang kecil kehilangan sumber penghasilan tanpa adanya alternatif yang memungkinkan mereka tetap menjalankan usaha.
“Yang perlu kita pikirkan bukan hanya bagaimana kawasan menjadi tertib, tetapi juga bagaimana pedagang yang ditata tetap bisa mencari nafkah. Mereka berjualan bukan sekadar mengisi ruang, tetapi ada kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi setiap hari,” ujar Suharmanto.
Ia mengatakan, pemerintah memiliki tantangan untuk menemukan titik keseimbangan antara kepentingan penataan kota dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Apalagi sebagian PKL memiliki keterbatasan modal sehingga memilih lokasi yang dianggap mudah dijangkau pembeli.
Karena itu, Suharmanto mendorong agar kebijakan penataan dibarengi dengan pemetaan kondisi para pedagang. Pemerintah perlu mengetahui siapa saja yang terdampak, jenis usaha yang dijalankan serta kebutuhan mereka ketika harus berpindah lokasi.
“Kalau memang ada kawasan yang harus steril dari PKL, tentu harus dihormati. Tetapi jangan berhenti pada larangan. Pemerintah perlu memikirkan bagaimana pedagang ini bisa tetap berusaha di tempat lain yang sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menilai penyediaan lokasi alternatif dapat menjadi salah satu jalan keluar. Selain membantu pedagang mempertahankan pendapatan, langkah tersebut juga membuat proses penataan lebih mudah diterima karena masyarakat mendapatkan solusi yang nyata.
Suharmanto juga mengingatkan agar penertiban dilakukan secara manusiawi. Menurutnya, kondisi ekonomi setiap pedagang berbeda sehingga pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak disamaratakan.
“Jangan melihat PKL hanya sebagai persoalan ketertiban. Ada keluarga yang kehidupannya bergantung dari dagangan itu. Kalau harus ditata, mari dicari cara agar mereka tidak kehilangan penghasilan secara mendadak,” katanya.
Ia menambahkan, Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL memang mengatur kawasan tertentu sebagai zona yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL, termasuk sejumlah kawasan pusat kota seperti Alun-Alun Pati, Jalan P. Sudirman dan Jalan Pemuda.
Namun, keberadaan aturan tersebut menurutnya harus berjalan beriringan dengan kebijakan pemberdayaan. Pedagang yang dipindahkan idealnya tidak hanya diarahkan menjauh dari zona larangan, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan usahanya.
“Kalau penataan dilakukan dengan pendekatan ekonomi kerakyatan, pedagang tidak merasa pemerintah datang untuk mengambil mata pencaharian mereka. Sebaliknya, mereka bisa melihat penataan sebagai upaya mencari tempat berjualan yang lebih aman dan tertib,” ungkapnya.
Suharmanto berharap pemerintah daerah dapat melibatkan perwakilan PKL dalam proses penataan. Dialog tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dibuat tidak hanya berdasarkan pandangan dari sisi pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi pedagang.
“Ketertiban kota penting, tetapi kesejahteraan masyarakat juga tidak boleh ditinggalkan. Kita ingin kawasan tertata, tetapi pedagang kecil tetap punya ruang untuk hidup dan berkembang,” pungkas Suharmanto.
(ADV)














