Menu ✖

Mode Gelap
Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Wakil Ketua DPRD Dorong Investasi Rp12,6 Triliun Perkuat Infrastruktur Penunjang Ekonomi Pati

Berita

144 Anak di Pati Ajukan Rekomendasi Pernikahan, Mayoritas Perempuan

badge-check


					144 Anak di Pati Ajukan Rekomendasi Pernikahan, Mayoritas Perempuan Perbesar

Pati – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati mencatat sebanyak 144 anak mengajukan rekomendasi pernikahan sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya laki-laki dan 124 perempuan.

Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pernikahan hanya diperbolehkan jika pria maupun wanita telah berusia minimal 19 tahun. Namun, praktik di lapangan masih ditemukan banyak anak yang mengajukan dispensasi atau rekomendasi menikah di bawah umur.

“Alasannya macam-macam. Ada yang karena married by accident (MBA), ada yang disuruh orang tua, tidak mau sekolah lagi, atau memang ada keinginan sendiri untuk menikah. Tapi, yang paling banyak karena faktor orang tua,” ungkap Aviani saat ditemui di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Aviani menegaskan, sebelum memberikan rekomendasi, pihaknya selalu melakukan proses konseling bagi orang tua dan calon pasangan. Konseling tersebut melibatkan psikolog untuk menilai kesiapan mental dan perencanaan hidup setelah menikah.

“Kalau secara mental mungkin ada yang merasa siap, tapi pernikahan itu tidak hanya soal mental. Ada kesiapan ekonomi, tanggung jawab, dan banyak hal lain yang harus dipikirkan. Itu semua kami sampaikan dalam konseling,” jelasnya.

Selama empat bulan menjabat sebagai Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani menuturkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkannya selalu mengarah pada penundaan pernikahan anak.

“Selama saya di sini, rekomendasi yang saya keluarkan semuanya adalah menunda pernikahan. Karena usia mereka memang belum siap,” paparnya.

Meski demikian, Aviani menekankan bahwa Dinsos P3AKB hanya memberikan rekomendasi. Keputusan akhir diterima atau ditolaknya permohonan tetap berada di tangan pengadilan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

1 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menata Ulang Koperasi Desa: Antara Ambisi Negara dan Kedaulatan Rakyat

30 September 2026 - 21:12 WIB

KPU KABUPATEN PESAWARAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)

30 September 2026 - 19:53 WIB

Investasi Masuk Pati, DPRD Tekankan Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja

30 September 2026 - 15:51 WIB

Trending di Advertorial