Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita

Bupati Pati Minta Polisi Tindak Tegas Preman Pembongkar Rumah Warga di Pundenrejo

badge-check


					Bupati Pati Minta Polisi Tindak Tegas Preman Pembongkar Rumah Warga di Pundenrejo Perbesar

Pati – Bupati Pati, H. Sudewo, ST, MT, meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap aksi premanisme dalam kasus pembongkaran rumah warga di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Ia menegaskan bahwa tindakan pengrusakan rumah petani tidak dapat dibenarkan dan harus diusut tuntas.

“Saya minta Polresta tindak tegas preman yang melakukan pengrusakan rumah warga Pundenrejo. Termasuk aktor intelektualnya harus diproses secara hukum,” tegas Sudewo kepada awak media di Pendopo Kabupaten, Kamis (8/5/2026), usai melantik sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Pati.

Bupati menekankan bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan hukum dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai ada pihak-pihak lain yang justru memperkeruh suasana. Maka saya minta kedua pihak berpikir jernih,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Sudewo akan mengundang kedua belah pihak yang bersengketa, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, untuk meminta keterangan langsung.

“Saya akan melihat dan mengkaji persoalan ini secara keseluruhan, berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Pernyataan tegas Bupati ini diharapkan menjadi angin segar bagi warga Pundenrejo, sekaligus peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari konflik agraria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial