Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita

Terungkap! Inilah Penyebab Utama Antrean Panjang Solar di Pringsewu

badge-check


					Terungkap! Inilah Penyebab Utama Antrean Panjang Solar di Pringsewu Perbesar

Pringsewu, 15 Mei 2025 – Sudah hampir sebulan SPBU di Kabupaten Pringsewu dipadati antrean panjang pengguna solar. Mulai dari mobil pribadi samapai truk muatan antre untuk mendapatkan solar.

Antran panjang ini bukan semata-mata karena langkanya solar, namun ada beberapa oknum yang coba cari keuntungan dengan menyedot solar.

“Yang buat SPBU itu banyak antrean panjang karena banyak yang nyedot solar untuk dijual kembali” ujar A.K salah seorang oknum penyedotan solar dalam wawancara eksklusif dengan umbara.co.id

Mobil penyedot solar di dominasi dengan mobil truk, mulai dari yang kecil hingga truk tronton. Biasanya mobil yang digunakan untuk menyedot solar ini bak nya akan ditutup dengan terpal seperti sedang memuat barang, padahal didalam bak ada mesin sedot yang membuat kapasitas penampungan bahan bakar jadi lebih besar.

“Mobil-mobil truk untuk nyedot solar itu gampang nandainya, coba dilihat saja kalau ada mobil yang baknya ditutup rapat pakai terpal bisa dipastikan itu mobil penyedot solar, itu ditutup supaya mesin pompa dan penampungan solar tambahan di bak tidak terlihat” jelas A.K.

Diketahui para oknum yang menyedot solar ini mendistribusikan solarnya ke para pelaku industri, penjual eceran bahkan sampai dikirim ke luar pulau.

“Solar yang sudah di sedot ini kami jual ke pengecer, industri kadang juga ke pengepul untuk di bawa keluar pulau” ucap A.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial