Menu

Mode Gelap
Penutupan Pesta Siaga 2026, Plt Bupati Pati Tekankan Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini Pemkab Pati Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi DPRD Pati Tekankan Keseimbangan Ekonomi dan Ketertiban dalam Perda Pariwisata Pengaturan Karaoke Jadi Sorotan dalam Perda Pariwisata Pati DPRD Pati Usulkan Konsep Sudetan untuk Solusi Jangka Panjang Banjir Normalisasi Sungai Juwana Mendesak, DPRD Pati Soroti Dampak Lintas Daerah

Lokal

KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah

badge-check


					KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah Perbesar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran uang keluar-masuk dari Bupati Pati Sudewo ke Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah (ABS). Pendalaman dilakukan salah satunya dengan memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah sebagai saksi pada Senin, 9 Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Sudewo.

“Pada hari kemarin penyidik melakukan pemeriksaan kepada pihak dari Koperasi ABS. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun keluar dari saudara SDW [Sudewo] di koperasi tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

Selain menelusuri transaksi keuangan, penyidik juga akan mengonfirmasi hubungan antara KSPPS ABS dengan Sudewo dalam perkara yang tengah berjalan.

“Ini nanti akan didalami maksud dari mengapa ada uang-uang yang mengalir, baik masuk maupun keluar berkaitan dengan saudara SDW ini,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Selain Sudewo, tiga tersangka lain yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mencari dan mengamankan barang bukti.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, delapan orang termasuk Sudewo diamankan. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penutupan Pesta Siaga 2026, Plt Bupati Pati Tekankan Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini

18 April 2026 - 21:05 WIB

Pemkab Pati Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

15 April 2026 - 21:12 WIB

DPRD Pati Tekankan Keseimbangan Ekonomi dan Ketertiban dalam Perda Pariwisata

15 April 2026 - 21:08 WIB

Pengaturan Karaoke Jadi Sorotan dalam Perda Pariwisata Pati

15 April 2026 - 21:07 WIB

DPRD Pati Usulkan Konsep Sudetan untuk Solusi Jangka Panjang Banjir

15 April 2026 - 21:05 WIB

Trending di Advertorial