Semarang – Tim Satgas Anti-Premanisme yang tergabung dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah berhasil menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora berinisial MJ (44), yang dikenal dengan sebutan Mbah Mun. Ia diamankan lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam keterangan persnya pada Senin (19/5/2025) pagi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial WA, warga Kradenan, Kabupaten Blora. WA merasa tertipu oleh janji pengadaan solar industri yang ternyata fiktif.

“Penangkapan terhadap tersangka MJ dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, oleh tim gabungan Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025,” ujar Kombes Dwi Subagio.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial WH (45), warga Todanan, Blora, yang diduga turut membantu meyakinkan korban dalam aksi penipuan tersebut.
Menurut Kombes Dwi, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku sebagai Humas sebuah perusahaan dan menawarkan kerja sama bisnis pengadaan solar industri. Pelaku meyakinkan korban dengan menjanjikan pengiriman solar, padahal gudang perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi sejak Juli 2022.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan pasokan solar secara lancar apabila menyetorkan uang deposit. Bahkan pelaku mengklaim memiliki koneksi dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” jelasnya.
Atas bujuk rayu pelaku, korban menyerahkan uang hingga total mencapai lebih dari Rp333 juta dalam periode Agustus hingga September 2022.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kasus ini. Diketahui, MJ merupakan residivis kasus penadahan, sementara WH pernah tersangkut perkara penggelapan.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam memberantas aksi premanisme, terutama yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang berlindung di balik organisasi masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Kombes Dwi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran bisnis yang tidak memiliki dasar legalitas yang jelas dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan.














