Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Berita

Polres Serang Tangkap 28 Pelaku Pengedar Narkoba

badge-check


					Polres Serang Tangkap 28 Pelaku Pengedar Narkoba Perbesar

Serang – Polres Serang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dalam operasi pemberantasan premanisme. Sebanyak 28 tersangka diamankan, mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir narkoba dan obat keras seperti tembakau Gorilla, Tramadol, dan Hexymer.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, dalam keterangan pers pada Rabu (21/5/2025), menyebutkan bahwa kasus narkoba dan obat-obatan keras ini menjadi salah satu pemicu meningkatnya aksi premanisme dan kejahatan di masyarakat.

“Ada 28 tersangka, baik itu sebagai pengedar, sebagai kurir, maupun bandar narkoba dan obat-obatan keras,” ujar Condro.

Menurutnya, banyak aksi premanisme, kenakalan remaja, dan tawuran pelajar di Kabupaten Serang dipicu oleh penyalahgunaan narkotika dan obat keras golongan G, serta tembakau sintetis jenis Gorilla.

“Sebagian besar pelaku premanisme, kenakalan remaja, hingga tawuran pelajar disebabkan penggunaan narkoba dan obat-obatan keras daftar G serta tembakau Gorilla,” tambahnya.

 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi di wilayah hukum Polres Serang, termasuk pengembangan kasus yang menjangkau hingga wilayah Jakarta.

“Obat daftar G kita amankan di wilayah hukum Polres Serang,” ujarnya.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lebih dari 6.000 butir Hexymer, 1.500 butir Tramadol, serta sejumlah paket kecil tembakau Gorilla.

Motif para tersangka mengedarkan obat keras ini adalah demi mendapatkan keuntungan finansial. Sebagian dari mereka juga diketahui sebagai pengguna aktif.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Polres Serang menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita