Menu ✖

Mode Gelap
Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027 Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus Anggaran Infrastruktur Harus Tepat Sasaran, DPRD Pati Soroti Prioritas Pembangunan Jalan

Berita

Polres Serang Tangkap 28 Pelaku Pengedar Narkoba

badge-check


					Polres Serang Tangkap 28 Pelaku Pengedar Narkoba Perbesar

Serang – Polres Serang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dalam operasi pemberantasan premanisme. Sebanyak 28 tersangka diamankan, mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir narkoba dan obat keras seperti tembakau Gorilla, Tramadol, dan Hexymer.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, dalam keterangan pers pada Rabu (21/5/2025), menyebutkan bahwa kasus narkoba dan obat-obatan keras ini menjadi salah satu pemicu meningkatnya aksi premanisme dan kejahatan di masyarakat.

“Ada 28 tersangka, baik itu sebagai pengedar, sebagai kurir, maupun bandar narkoba dan obat-obatan keras,” ujar Condro.

Menurutnya, banyak aksi premanisme, kenakalan remaja, dan tawuran pelajar di Kabupaten Serang dipicu oleh penyalahgunaan narkotika dan obat keras golongan G, serta tembakau sintetis jenis Gorilla.

“Sebagian besar pelaku premanisme, kenakalan remaja, hingga tawuran pelajar disebabkan penggunaan narkoba dan obat-obatan keras daftar G serta tembakau Gorilla,” tambahnya.

 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi di wilayah hukum Polres Serang, termasuk pengembangan kasus yang menjangkau hingga wilayah Jakarta.

“Obat daftar G kita amankan di wilayah hukum Polres Serang,” ujarnya.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lebih dari 6.000 butir Hexymer, 1.500 butir Tramadol, serta sejumlah paket kecil tembakau Gorilla.

Motif para tersangka mengedarkan obat keras ini adalah demi mendapatkan keuntungan finansial. Sebagian dari mereka juga diketahui sebagai pengguna aktif.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Polres Serang menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Suwarno: BPD Harus Aktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Temuan di SPPG Harus Ditangani, DPRD Pati Minta Evaluasi Menyeluruh

2 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Abid Tekankan Prioritas Pembangunan Jalan Harus Sesuai Kondisi Lapangan

2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Komisi D DPRD Pati Dorong Pengawasan SPPG Diperketat, Jangan Tunggu Ada Kasus

1 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Trending di Advertorial