Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Berita

Tarif PBB-P2 Naik, Bupati Pati Sudewo Pastikan Tak Akan Timbulkan Gejolak

badge-check


					Tarif PBB-P2 Naik, Bupati Pati Sudewo Pastikan Tak Akan Timbulkan Gejolak Perbesar

Pati – Di tengah kecemasan masyarakat soal rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bupati Pati, Sudewo, kembali menggelar pertemuan penting. Bertempat di Pendopo Kabupaten pada Jumat (23/5/2025), ia memanggil seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Pati.

Agendanya satu: memastikan bahwa perubahan kebijakan ini dipahami dan diterima, hingga ke akar rumput.

“Alhamdulillah sudah clear dan semua sudah menerima,” ujar Sudewo dengan nada lega setelah pertemuan.

Menurutnya, jalur koordinasi sudah ditempuh dengan matang: dari camat ke kepala desa, dan dari kepala desa ke perangkat desa, hingga akhirnya ke masyarakat.

“Sudah disosialisasikan. Tidak ada masalah lagi,” tegasnya.

Bupati menekankan pentingnya komunikasi yang intensif ke masyarakat. Ia tidak ingin kegaduhan sosial timbul hanya karena informasi yang simpang siur.

Apalagi, belakangan link resmi di laman pbb.patikab.go.id sempat menampilkan tarif lama yang menyesatkan.

“Itu memang sudah terlanjur seperti itu. Sekarang sedang proses cetak revisi. Tapi itu sesungguhnya tidak akurat. Yang akurat adalah kebijakan ini,” tandas Sudewo, memberi penegasan.

Kebijakan baru ini memang memuat angka-angka yang cukup mencolok. Kenaikan tarif bisa mencapai 250 persen. Namun, Sudewo menjelaskan bahwa itu hanya berlaku untuk objek pajak yang sebelumnya belum mengalami penyesuaian.

“Kalau sebelumnya sudah ada transaksi jual beli, ya tidak naik lagi. Karena transaksi itu sudah otomatis menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” jelasnya, merinci pendekatan yang dipakai pemerintah kabupaten.

Dengan strategi sosialisasi berlapis dan pendekatan yang disesuaikan kondisi riil lapangan, Pemerintah Kabupaten Pati berharap masyarakat dapat memahami esensi dari kebijakan ini: keadilan fiskal berbasis data aktual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita