Pati – Di tengah kecemasan masyarakat soal rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bupati Pati, Sudewo, kembali menggelar pertemuan penting. Bertempat di Pendopo Kabupaten pada Jumat (23/5/2025), ia memanggil seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Pati.
Agendanya satu: memastikan bahwa perubahan kebijakan ini dipahami dan diterima, hingga ke akar rumput.

“Alhamdulillah sudah clear dan semua sudah menerima,” ujar Sudewo dengan nada lega setelah pertemuan.
Menurutnya, jalur koordinasi sudah ditempuh dengan matang: dari camat ke kepala desa, dan dari kepala desa ke perangkat desa, hingga akhirnya ke masyarakat.
“Sudah disosialisasikan. Tidak ada masalah lagi,” tegasnya.

Bupati menekankan pentingnya komunikasi yang intensif ke masyarakat. Ia tidak ingin kegaduhan sosial timbul hanya karena informasi yang simpang siur.
Apalagi, belakangan link resmi di laman pbb.patikab.go.id sempat menampilkan tarif lama yang menyesatkan.
“Itu memang sudah terlanjur seperti itu. Sekarang sedang proses cetak revisi. Tapi itu sesungguhnya tidak akurat. Yang akurat adalah kebijakan ini,” tandas Sudewo, memberi penegasan.
Kebijakan baru ini memang memuat angka-angka yang cukup mencolok. Kenaikan tarif bisa mencapai 250 persen. Namun, Sudewo menjelaskan bahwa itu hanya berlaku untuk objek pajak yang sebelumnya belum mengalami penyesuaian.
“Kalau sebelumnya sudah ada transaksi jual beli, ya tidak naik lagi. Karena transaksi itu sudah otomatis menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” jelasnya, merinci pendekatan yang dipakai pemerintah kabupaten.
Dengan strategi sosialisasi berlapis dan pendekatan yang disesuaikan kondisi riil lapangan, Pemerintah Kabupaten Pati berharap masyarakat dapat memahami esensi dari kebijakan ini: keadilan fiskal berbasis data aktual.














