Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Advertorial

Dugaan Pungutan di Luar Pemda di Alun-Alun Kayen, DPRD Pati Akan Turun Tangan

badge-check


					Dugaan Pungutan di Luar Pemda di Alun-Alun Kayen, DPRD Pati Akan Turun Tangan Perbesar

Pati, umbara.co.id – Alun-Alun Kayen yang seharusnya menjadi ruang terbuka bagi semua, kini justru menuai sorotan. Dugaan praktik kepentingan pribadi dalam pengelolaan lapak PKL menyeruak ke permukaan. Suara keras disampaikan oleh Ketua Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kayen, Muhammad Rifai, dalam forum public hearing di DPRD Pati, Senin (16/6/2025).

Menurut Rifai, pedagang baru yang ingin berjualan di sekitar alun-alun harus merogoh kocek untuk membayar retribusi—bukan kepada pemerintah daerah, tapi kepada oknum yang disebut-sebut menguasai lahan.

“Ketika ada orang yang berusaha di sekitar alun-alun, dia harus membayar retribusi yang notabennya tidak pada Pemda, tapi kepada orang yang menguasai lahan,” ungkap Rifai, nada suaranya kecewa.

Situasi ini makin terasa timpang ketika memasuki bulan Ramadan. Saat semangat masyarakat untuk berjualan takjil meningkat, justru ada pungutan yang menurut Rifai terasa janggal.

“Saya contohkan di bulan puasa, saat ngabuburit, ketika ada pedagang mau jual takjil, dikenakan retribusi sekitar Rp 10 ribu per hari,” tambahnya.

Ia tak secara tegas menyebut itu sebagai pungli, tapi menggarisbawahi perlunya keadilan. Baginya, fasilitas publik seperti alun-alun harus bisa dimanfaatkan semua orang secara merata dan tidak disulap menjadi “milik pribadi”.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan, menyatakan akan mengkaji ulang regulasi yang ada dan menyiapkan penguatan lewat peraturan daerah (Raperda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

“Tadi sudah disampaikan, apakah benar atau tidak, nanti tentu bisa disempurnakan dalam Raperda. Hal ini harus kita kaji dan pelajari bersama,” ujar Muslikan.

Ia menegaskan, jika praktik pungutan liar benar terjadi, maka DPRD tak akan tinggal diam.

“Kalau memang ada pungutan liar, tentu harus kita sikapi. Pungutan seperti itu harus dipindahkan atau bahkan dihilangkan. Komisi B akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan,” tegas politisi PPP tersebut.

Muslikan juga berharap Perda dan Perbup nantinya tidak hanya menjadi dokumen normatif, tapi benar-benar menyesuaikan dengan realita di lapangan.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita