Pati, umbara.co.id – Harapan baru tengah bersemi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati. Sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini tengah digodok di Komisi B DPRD Pati, menjanjikan angin segar bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha mereka.
Sadikin, anggota Komisi B DPRD Pati dari Fraksi PKS, menjadi salah satu suara kuat di balik lahirnya regulasi ini. Ia menekankan pentingnya menghadirkan aturan yang bukan hanya mengatur, tetapi juga memberdayakan.

“Komisi B ingin menciptakan ekosistem yang nyaman bagi PKL. Kita ingin mereka tidak hanya bertahan, tapi juga tumbuh dan berkembang,” ujar Sadikin penuh semangat.
Lebih jauh, Sadikin menjelaskan bahwa Raperda ini disusun dengan semangat keberpihakan. Menurutnya, para PKL selama ini hanya diposisikan sebagai pelengkap sektor informal, padahal mereka punya potensi besar mendongkrak ekonomi lokal.
“Bayangkan jika mereka diberi ruang gerak yang lebih luas. Kita tidak hanya berbicara soal tempat berjualan, tapi juga soal masa depan mereka sebagai pelaku usaha. Kami ingin PKL naik kelas,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan harapan agar ke depan, PKL bisa dilihat sebagai bagian dari solusi pembangunan daerah, khususnya dalam sektor ekonomi kreatif dan kerakyatan.
“Sudah saatnya kita ubah cara pandang. PKL bukan masalah, mereka bagian dari kekuatan ekonomi Pati. Perda ini akan memperkuat posisi mereka,” tegasnya.
Proses pembahasan Raperda ini akan terus berlanjut. Komisi B berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi dialog dan masukan dari berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha kecil itu sendiri. Tujuannya satu: memastikan regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan mereka di lapangan.Komitmen DPRD Pati Dorong PKL Naik Kelas Lewat Raperda Baru
Pati – Harapan baru tengah bersemi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati. Sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini tengah digodok di Komisi B DPRD Pati, menjanjikan angin segar bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha mereka.
Sadikin, anggota Komisi B DPRD Pati dari Fraksi PKS, menjadi salah satu suara kuat di balik lahirnya regulasi ini. Ia menekankan pentingnya menghadirkan aturan yang bukan hanya mengatur, tetapi juga memberdayakan.
“Komisi B ingin menciptakan ekosistem yang nyaman bagi PKL. Kita ingin mereka tidak hanya bertahan, tapi juga tumbuh dan berkembang,” ujar Sadikin penuh semangat.
Lebih jauh, Sadikin menjelaskan bahwa Raperda ini disusun dengan semangat keberpihakan. Menurutnya, para PKL selama ini hanya diposisikan sebagai pelengkap sektor informal, padahal mereka punya potensi besar mendongkrak ekonomi lokal.
“Bayangkan jika mereka diberi ruang gerak yang lebih luas. Kita tidak hanya berbicara soal tempat berjualan, tapi juga soal masa depan mereka sebagai pelaku usaha. Kami ingin PKL naik kelas,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan harapan agar ke depan, PKL bisa dilihat sebagai bagian dari solusi pembangunan daerah, khususnya dalam sektor ekonomi kreatif dan kerakyatan.
“Sudah saatnya kita ubah cara pandang. PKL bukan masalah, mereka bagian dari kekuatan ekonomi Pati. Perda ini akan memperkuat posisi mereka,” tegasnya.
Proses pembahasan Raperda ini akan terus berlanjut. Komisi B berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi dialog dan masukan dari berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha kecil itu sendiri. Tujuannya satu: memastikan regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan mereka di lapangan.
(ADV)














