PATI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dengan dukungan personel Unit Intel Kodim 0718/Pati serta Dansubdenpom IV/3-2 Pati berhasil mengamankan seorang buronan kasus pelanggaran keamanan pangan berinisial TW. Penangkapan dilakukan di rumah seorang warga bernama Sakdun di Dukuh Galombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso, pada Rabu (9/7/2025).
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Lombok Timur, Bapak Syahrur Rahman, bersama tim gabungan dari Kejari Pati, Kodim 0718/Pati, dan Subdenpom Pati. Diketahui, TW merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana memperdagangkan pangan tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu, sebagaimana termuat dalam label kemasan pangan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang menyatakan bahwa terdakwa TW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
Melalui koordinasi intensif antara Komandan Kodim 0718/Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, S.E., M.Han., Kepala Kejaksaan Negeri Pati Lingga Nuarie, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejari Pati Rendra Yogi Pardede, S.H., M.H., serta Danunit Intel Kodim 0718/Pati Lettu Inf Eko Cahyono, dan Dansubdenpom IV/3-2 Pati Lettu Cpm Nur Ali, langkah pencarian DPO dapat dirancang dengan matang.
TW ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dievakuasi ke lokasi transit sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat sekitar juga turut mendukung proses evakuasi, menunjukkan kolaborasi positif antara aparat dan warga dalam menegakkan hukum.
Operasi ini menjadi bukti konkret keberhasilan sinergi antara Kejaksaan dan TNI dalam mendukung supremasi hukum, khususnya dalam menindak pelanggaran serius terkait keamanan pangan yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat luas.














