Pati, umbara.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Jumat, 18 Juli 2025, menjadi momentum penting dalam proses penganggaran daerah. Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pati akhirnya menyepakati dan menetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.

“Pembahasan sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, mulai dari rekan-rekan di DPRD hingga di Badan Anggaran,” jelasnya saat memimpin jalannya rapat.
Ia menambahkan, seluruh fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhir mereka sebelum keputusan diambil bersama eksekutif.
“Setiap fraksi sudah menyampaikan sikap dan pandangan akhirnya,” sambung Ali.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi hambatan untuk menetapkan Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2025 sebagai produk hukum daerah.
“Mulai hari ini, Perubahan APBD resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Pati juga turut menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah, yang menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan bersama.
“Bupati juga telah menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah dalam rapat ini,” pungkas Ali Badrudin.
(ADV)














