Menu

Mode Gelap
Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

Berita

Wabup Risma Ardhi Chandra Serahkan Bantuan DBHCHT untuk Ribuan Pekerja di Pati

badge-check


					Wabup Risma Ardhi Chandra Serahkan Bantuan DBHCHT untuk Ribuan Pekerja di Pati Perbesar

Pati – Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menghadiri acara penyerahan simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati.

Dalam sambutannya, Wabup Risma menyampaikan bahwa bantuan DBHCHT merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh industri hasil tembakau. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan bantuan ini secara tepat dan bijak.

“Pemerintah hadir untuk meringankan beban para pekerja, khususnya mereka yang terlibat dalam sektor tembakau dan masyarakat rentan di sekitarnya. Saya harap bantuan ini benar-benar dirasakan manfaatnya dan tepat sasaran,” ujar Wabup Risma.

DBHCHT yang disalurkan bersifat earmarked, artinya hanya diperuntukkan bagi kelompok penerima spesifik. Adapun sasaran penerima bantuan yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, petani dan buruh tani cengkeh, pekerja rentan, serta masyarakat tidak mampu yang berdomisili di sekitar industri hasil tembakau dan sentra produksi tembakau di Kabupaten Pati.

Bantuan disalurkan dalam dua bentuk, yakni:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
• Total Anggaran: Rp 6.644.558.100,00
• Jumlah Penerima: 5.301 orang
• Periode Pemberian: 4 bulan
• Nominal: Rp 300.000,00/orang/bulan
• Mekanisme: Dicairkan dalam dua tahap (Rp 600.000,00 per tahap) melalui Virtual Account Bank Jateng langsung ke rekening masing-masing penerima.

2. Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
• Total Anggaran: Rp 262.080.000,00
• Jumlah Penerima: 2.874 orang
• Periode Pemberian: 6 bulan
• Jenis Perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
• Nominal Iuran: Rp 16.800,00/orang/bulan

Pada kesempatan itu, Wabup Risma juga mengingatkan kepada para penerima manfaat BLT agar memperhatikan batas waktu pencairan dana bantuan.

“Bantuan ini harus dicairkan paling lambat 30 hari sejak surat pengantar diterima. Bila lewat dari itu tidak dicairkan, maka dianggap tidak bersedia menerima bantuan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Pati berharap bantuan DBHCHT ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah yang terkait langsung dengan industri hasil tembakau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Trending di Advertorial