Pati – Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menghadiri acara penyerahan simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati.
Dalam sambutannya, Wabup Risma menyampaikan bahwa bantuan DBHCHT merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh industri hasil tembakau. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan bantuan ini secara tepat dan bijak.

“Pemerintah hadir untuk meringankan beban para pekerja, khususnya mereka yang terlibat dalam sektor tembakau dan masyarakat rentan di sekitarnya. Saya harap bantuan ini benar-benar dirasakan manfaatnya dan tepat sasaran,” ujar Wabup Risma.
DBHCHT yang disalurkan bersifat earmarked, artinya hanya diperuntukkan bagi kelompok penerima spesifik. Adapun sasaran penerima bantuan yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, petani dan buruh tani cengkeh, pekerja rentan, serta masyarakat tidak mampu yang berdomisili di sekitar industri hasil tembakau dan sentra produksi tembakau di Kabupaten Pati.
Bantuan disalurkan dalam dua bentuk, yakni:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
• Total Anggaran: Rp 6.644.558.100,00
• Jumlah Penerima: 5.301 orang
• Periode Pemberian: 4 bulan
• Nominal: Rp 300.000,00/orang/bulan
• Mekanisme: Dicairkan dalam dua tahap (Rp 600.000,00 per tahap) melalui Virtual Account Bank Jateng langsung ke rekening masing-masing penerima.
2. Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
• Total Anggaran: Rp 262.080.000,00
• Jumlah Penerima: 2.874 orang
• Periode Pemberian: 6 bulan
• Jenis Perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
• Nominal Iuran: Rp 16.800,00/orang/bulan
Pada kesempatan itu, Wabup Risma juga mengingatkan kepada para penerima manfaat BLT agar memperhatikan batas waktu pencairan dana bantuan.
“Bantuan ini harus dicairkan paling lambat 30 hari sejak surat pengantar diterima. Bila lewat dari itu tidak dicairkan, maka dianggap tidak bersedia menerima bantuan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pati berharap bantuan DBHCHT ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah yang terkait langsung dengan industri hasil tembakau.














