Menu

Mode Gelap
Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal Bambang Susilo Dorong Pati Belajar dari Daerah Lain dalam Menyusun Regulasi CSR

Berita

Dua Petani Pundenrejo Akui Alami Intimidasi, Diduga Dilakukan Oknum Aparat

badge-check


					Dua Petani Pundenrejo Akui Alami Intimidasi, Diduga Dilakukan Oknum Aparat Perbesar

PATI – Dua petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, mengaku menjadi korban intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Pengakuan itu disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati, Selasa (22/7) siang.

Salah satu petani bernama Muhammad menceritakan bahwa dirinya menerima teror dalam bentuk panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman dan membuatnya resah dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Saya merasa terganggu. Ada telepon dan pesan WhatsApp yang membuat saya takut dan tidak tenang. Saya tidak tahu maksud dan tujuannya, tapi itu membuat saya tidak nyaman,” ujar Muhammad kepada awak media.

Tim kuasa hukum dari LSBH Teratai Pati, Nimerodin Gulo, menyampaikan bahwa intimidasi tersebut diduga berkaitan dengan undangan klarifikasi dari Polresta Pati yang dilayangkan kepada kliennya pada 17 Juli 2025. Undangan itu disebut berhubungan dengan laporan dari salah satu perusahaan, yaitu PT LPI.

Namun, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak memenuhi undangan tersebut, karena menilai tidak ada dasar hukum yang jelas dalam surat tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum menolak untuk datang. Silakan undang kami 5.000 kali, kalau tujuannya tidak jelas kami tidak akan datang,” tegas Nimerodin.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti keabsahan bentuk undangan tersebut yang menurutnya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Diperjelas dulu undangan itu apa. Undangan itu aku tidak pernah baca dalam KUHAP. Kecuali ada pemanggilan resmi sesuai ketentuan Pasal 229 KUHAP,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang melibatkan petani perihal pertanahan di Kabupaten Pati. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun perusahaan terkait dugaan intimidasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Petani Tambak Tak Kalah dari Petani Padi, Muntamah Minta Pemerintah Bertindak

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Muntamah Desak Pemkab Pati Segera Beri Kompensasi Petani Tambak Korban Rob

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Narso: Evaluasi Pajak Daerah Kunci Menyelesaikan Berbagai Persoalan Retribusi

15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Ketua Komisi A DPRD Pati Soroti Efektivitas Kerja Sama Pemkab dengan BPJS

15 Juni 2026 - 20:49 WIB

Bambang Susilo Nilai Belum Adanya Perda CSR Bikin Potensi Kontribusi Perusahaan Belum Maksimal

15 Juni 2026 - 20:48 WIB

Trending di Advertorial