PATI – Polresta Kabupaten Pati menggelar konferensi pers pada Rabu, 30 Juli 2025, di Mapolresta Pati, untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Purwomerto, Kecamatan Kayen. Mayat korban ditemukan pada Sabtu, 26 Juli 2025. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa korban berinisial KR (34), seorang kuli bangunan asal Desa Beketel, Kecamatan Kayen, ditemukan tewas akibat dibunuh oleh rekannya sendiri, tersangka berinisial AW (34).

Menurut Kapolresta, motif pembunuhan ini bermula dari penyimpangan seksual. Istri tersangka diduga meminta suaminya untuk mencarikan satu laki-laki guna melakukan hubungan intim bertiga (threesome), dengan susunan dua laki-laki dan satu perempuan, yakni dirinya sendiri.
“Tersangka kemudian mengajak temannya sendiri, yaitu korban KR, untuk melakukan hubungan tersebut. Aksi menyimpang itu terjadi dua kali, masing-masing pada pertengahan Mei dan Juni 2025. Seluruh adegan direkam menggunakan ponsel milik tersangka,” jelas Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Setelah itu, tersangka sempat merantau ke Jakarta untuk bekerja sebagai kuli bangunan. Namun, pada 17 Juli 2025, ia pulang ke Pati dan dijemput oleh korban, menandakan bahwa hubungan mereka masih cukup dekat.
Namun sepulang dari Jakarta, tersangka menemukan percakapan WhatsApp dan foto mesra antara istrinya dengan korban, yang diduga diambil di sebuah kamar hotel. Sang istri akhirnya mengakui telah melakukan hubungan intim secara pribadi dengan korban.
“Hal ini memicu amarah tersangka. Pada Sabtu, 19 Juli 2025 malam, tersangka mengajak korban minum-minuman keras di rumahnya. Dalam kondisi mabuk, mereka terlibat cekcok. Tersangka kemudian mengajak korban ke belakang rumah, lalu memukul kepala korban dengan batu sebanyak tiga kali hingga korban tewas,” lanjut Kapolres.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menelanjangi jenazah, mengikat tangan korban, dan memasukkannya ke dalam karung. Dengan menggunakan sepeda motor miliknya, tersangka membawa mayat korban dan membuangnya ke jurang sedalam 30 meter di Desa Beketel, Kecamatan Kayen.
Polresta Pati akhirnya berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap tersangka pada Sabtu, 26 Juli 2025, di rumah orang tuanya di Desa Purwokerto. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka juga turut diamankan.
Saat istrinya menginginkan kegiatan seks dengan korban, AW Tersangka menyebutkan bahwa KR Korban masih saudara 1 kakek.
“Yang memilih korban saya sendiri yang juga teman,” tutur AW
Setelah melakukan pemukulan hingga korban meninggal, AW tidak langsung membuang korban melainkan setelah 2 jam kejadian.
“Korban tidak langsung saya buang setelah 2 jam yaitu pukul 03.00 setelah sepi baru saya buang,” tandas AW.














