Pati, 13 Agustus 2025 — Aksi unjuk rasa besar di depan Pendopo dan Gedung DPRD Kabupaten Pati yang berujung ricuh pada Rabu (13/8) menimbulkan dampak di luar lokasi demonstrasi. Warga RT 01 / RW 01 Kelurahan Kauman Pati Kidul melaporkan bahwa tembakan gas air mata dari aparat nyasar ke kawasan permukiman, menyebabkan warga—termasuk seorang balita dan seorang lansia—mengalami sesak napas dan iritasi. Klaim mengenai korban tersebut masih berstatus belum terverifikasi secara resmi.
Menurut beberapa saksi dan rekaman video yang beredar, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa setelah situasi memanas di sekitar pintu gerbang Pendopo. Suara seperti letupan dan kepulan asap terlihat menyebar hingga ke permukiman sekitar alun-alun. Sejumlah warga lari mencari perlindungan; beberapa mengaku menemukan sisa tabung pelontar gas di area pemukiman.

Seorang warga RT 01/RW 01 (permintaan tidak menyebut nama) mengatakan, “Anak kecil menangis karena matanya pedih, nenek-nenek sampai terbatuk-batuk. Kami kaget karena gas sampai ke rumah.” Pernyataan warga ini belum mendapatkan konfirmasi dari dinas kesehatan atau rumah sakit setempat mengenai pencatatan pasien dari RT tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan final dari pihak kepolisian maupun fasilitas kesehatan terkait.
DPRD Kabupaten Pati pada hari yang sama menggelar sidang paripurna mendadak dan menyepakati penggunaan hak angket serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti kericuhan dan dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan yang memicu aksi. Keputusan tersebut datang setelah peristiwa ricuh dan menambah tekanan politik terhadap pihak berwenang. DPRD juga disebut akan memasukkan aspek keselamatan publik dan tindakan aparat dalam ruang lingkup penyelidikan Pansus.
Hingga saat ini, beberapa fakta kunci masih dipastikan:
- Penggunaan gas air mata dan water cannon oleh aparat untuk membubarkan massa telah terdokumentasi oleh berbagai media.
- DPRD Pati telah membentuk Pansus hak angket yang direncanakan akan memanggil pihak terkait dan menelaah penggunaan wewenang di lapangan.














