Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Berita

GMNI Muria Raya Soroti Politisasi Birokrasi di Kabupaten Pati

badge-check


					GMNI Muria Raya Soroti Politisasi Birokrasi di Kabupaten Pati Perbesar

Pati – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) se-Muria Raya menggelar Forum Group Discussion (FGD) refleksi pasca aksi 13 Agustus 2025 di Kabupaten Pati, Sabtu (23/8/2025). Diskusi yang dipimpin Arifin selaku Koordinator GMNI Pantura Timur ini dihadiri kader GMNI dari Pati, Kudus, Jepara, Grobogan, Rembang, dan Blora.

Dalam forum tersebut, para peserta menyoroti kondisi birokrasi di Kabupaten Pati yang dinilai dijadikan alat politik oleh Bupati Sudewo. Isu utama yang mencuat adalah rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pati yang dianggap sarat penyalahgunaan kewenangan.

“Rotasi jabatan seharusnya menjadi mekanisme normal untuk meningkatkan kapasitas ASN dan menjaga dinamika organisasi. Namun di Pati, praktik ini justru melahirkan banyak persoalan hukum dan tata kelola,” tegas Arifin.

Sorotan tajam diarahkan pada pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD Suwondo. Berdasarkan dokumen resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengangkatan tersebut dinyatakan cacat hukum karena yang bersangkutan sudah pensiun dan tidak lagi berstatus ASN aktif.

Lebih lanjut, meskipun BKN telah mengeluarkan teguran keras dan sanksi penangguhan layanan kepegawaian, Bupati Pati tetap melanjutkan pelantikan sejumlah pejabat struktural lainnya. GMNI menilai langkah ini merupakan bentuk nyata abuse of power dan politisasi birokrasi, yang berpotensi mencederai prinsip good governance.

“Kasus ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga pelanggaran hukum. Bupati telah melanggar PP 11/2017 jo. PP 17/2020 serta UU ASN, bahkan mengabaikan teguran resmi dari BKN,” tambahnya.

Dalam rekomendasinya, GMNI Muria Raya mendesak DPRD Pati untuk menggunakan hak pengawasan, termasuk interpelasi, guna meminta pertanggungjawaban Bupati. Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman diminta turun tangan menindak pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

GMNI juga menuntut Pemkab Pati segera mematuhi surat BKN dengan membatalkan pengangkatan Direktur RSUD Suwondo, melakukan seleksi terbuka ulang, serta menata kembali sistem rotasi jabatan berbasis merit.

“Politisasi birokrasi harus dihentikan. Jabatan publik seharusnya diisi oleh orang yang berkompeten, bukan sekadar loyalis politik,” tutup Arifin.

Dengan sikap ini, GMNI Muria Raya menegaskan bahwa kasus rotasi jabatan di Pati menjadi preseden buruk yang dapat merusak sistem merit dan pelayanan publik apabila dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita