Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Berita

DPD GMNI Lampung Pertanyakan Transparansi dan Potensi Pelanggaran Aturan dalam Penundaan Rekrutmen KI dan KPID

badge-check


					DPD GMNI Lampung Pertanyakan Transparansi dan Potensi Pelanggaran Aturan dalam Penundaan Rekrutmen KI dan KPID Perbesar

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) yang kembali menjadikan dalih efisiensi anggaran sebagai alasan menunda rekrutmen Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Padahal, kedua lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin hak publik atas informasi dan ruang demokrasi. Masa jabatan komisioner KI telah berakhir sejak Februari 2024, sementara KPID bahkan sejak 2023. Namun, hingga kini seleksi anggota baru tidak kunjung dilaksanakan, sementara komisioner lama tetap menduduki jabatan dan menerima hak keuangan dari negara.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan integritas tata kelola pemerintahan di Lampung.

Muhammad Dandi, Ketua DPD GMNI Lampung mengatakan ;

“Pemerintah Provinsi Lampung melalui Diskominfotik harus menjelaskan kepada publik: bagaimana mungkin dalih efisiensi dijadikan alasan untuk menunda rekrutmen, sementara anggaran justru tetap digunakan untuk membayar komisioner yang masa jabatannya sudah habis? Ini jelas rawan menyalahi aturan dan mengabaikan prinsip keterbukaan informasi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga persoalan hukum dan etika. GMNI menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah hak rakyat, bukan fasilitas yang boleh ditunda atas alasan klasik efisiensi.”

Penutup

DPD GMNI Lampung menuntut Pemerintah Provinsi segera membentuk tim seleksi independen untuk rekrutmen KI dan KPID periode baru, serta menghentikan praktik yang berpotensi menyalahi aturan dengan tetap membiarkan komisioner lama menduduki jabatan.

Demokrasi yang sehat hanya dapat berjalan bila ada transparansi dan kepatuhan hukum. Segala bentuk pengabaian atas regulasi adalah pengkhianatan terhadap hak rakyat, Ujar Muhammad Dandi.

(Rilis Humas DPD GMNI Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita