Menu

Mode Gelap
Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Dukung Penegakan Hukum dan Pengungkapan Dugaan Mafia Anggaran Secara Transparan Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap Perbaikan Jalan Prawoto–Batas Kudus Mulai Dikerjakan, Diawali Pengukuran dan Galian Trotoar Alun-alun Pati Dibongkar, Akan Disulap Mirip Kawasan Malioboro DPRD Pati Desak Pendataan Menyeluruh Warga Terdampak Bencana Komisi B DPRD Pati Minta Sektor Perikanan Tak Dianaktirikan dalam Bantuan Bencana

Pati

Kasus Kendeng dan Pundenrejo Dibawa ke Pendopo, JMPPK Beri Deadline 14 Hari

badge-check


					Kasus Kendeng dan Pundenrejo Dibawa ke Pendopo, JMPPK Beri Deadline 14 Hari Perbesar

Pati – Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno, bersama perwakilan petani Desa Pundenrejo, menggelar audiensi dengan Bupati Pati Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (24/09/2025).

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait keberlanjutan lingkungan dan hak atas tanah warga.

Gunretno menjelaskan bahwa pihaknya mendesak Bupati untuk segera menindaklanjuti keputusan penutupan tambang di wilayah Kendeng Selatan sekaligus memastikan tidak ada pembangunan pabrik semen di kawasan tersebut.

Menurutnya, Bupati Sudewo sudah mengeluarkan pernyataan tertulis dan diminta segera menandatangani keputusan resmi dalam waktu maksimal 14 hari.

“Kami memberi batas waktu dua minggu. Kalau memang tidak ada pelanggaran hukum, surat keputusan itu bisa segera ditandatangani. Jangan sampai ditunda-tunda,” tegas Gunretno.

Selain persoalan tambang, JMPPK bersama petani Pundenrejo juga mengangkat masalah lahan seluas 7,3 hektare yang dipersoalkan warga.

Gunretno menekankan agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat, karena dianggap sebagai hak warga yang telah lama terabaikan.

“Kasus Pundenrejo ini juga harus segera dipelajari. Jika memang tidak ada pelanggaran hukum, Bupati bisa segera menandatangani keputusan pengembalian lahan itu untuk warga,” jelasnya.

Gunretno menambahkan bahwa permasalahan ini bukan hanya terjadi di era Bupati Sudewo, melainkan sudah berlangsung sejak lama.

Karena itu, ia berharap kepemimpinan saat ini dapat menyelesaikan persoalan yang tertunda.

“Kami akan terus memantau dalam dua minggu ini. Kalau sampai surat belum ditandatangani, kemungkinan besar kami akan kembali menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Dukung Penegakan Hukum dan Pengungkapan Dugaan Mafia Anggaran Secara Transparan

11 Juni 2026 - 09:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

11 Juni 2026 - 08:23 WIB

Perbaikan Jalan Prawoto–Batas Kudus Mulai Dikerjakan, Diawali Pengukuran dan Galian

10 Juni 2026 - 11:36 WIB

Trotoar Alun-alun Pati Dibongkar, Akan Disulap Mirip Kawasan Malioboro

9 Juni 2026 - 11:38 WIB

DPRD Pati Desak Pendataan Menyeluruh Warga Terdampak Bencana

9 Juni 2026 - 11:17 WIB

Trending di Advertorial