Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita

DPRD Pati Gandeng Mahfud MD dan Bivitri Susanti untuk Bahas Pemakzulan Bupati

badge-check


					DPRD Pati Gandeng Mahfud MD dan Bivitri Susanti untuk Bahas Pemakzulan Bupati Perbesar

PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terus melangkah dalam proses pemakzulan terhadap Bupati Sudewo. Setelah mengumpulkan berbagai bahan dan keterangan dari sejumlah pihak, kini Pansus berencana berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara terkemuka, Mahfud MD.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa komunikasi awal dengan Mahfud MD sudah dilakukan. Konsultasi ini dianggap penting untuk memperkuat dasar hukum dan memastikan seluruh proses pemakzulan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah komunikasi. Entah nanti beliau yang kami undang ke Pati atau kami yang akan ke Jakarta, tergantung hasil koordinasi. Saat ini kami masih menunggu kepastian waktunya,” ujar Teguh, Kamis (16/10/2025).

Selain dengan Mahfud MD, Pansus juga menjalin koordinasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara lainnya, seperti Bivitri Susanti dan Junaidi, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Semarang.

“Hari ini data-data kami sudah kami serahkan ke tim ahli, termasuk ke Bu Bivitri dan Pak Junaidi. Mereka sudah memberikan beberapa catatan untuk kami pelajari lebih lanjut,” tambah Teguh.

Usai proses konsultasi dengan para pakar selesai, Pansus Hak Angket akan memasuki tahap akhir, yakni menyusun kesimpulan hasil sidang yang kemudian akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati.

Menurut Teguh, dari 12 poin yang diajukan dalam hak angket, tidak semuanya dapat dibahas karena sebagian di luar kewenangan DPRD.

“Misalnya soal KPK, itu di luar kewenangan kami,” jelasnya.

Bandang menegaskan, langkah konsultasi dengan para pakar hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan DPRD Pati dalam memastikan setiap tahapan proses pemakzulan berjalan secara konstitusional, objektif, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial