Menu

Mode Gelap
Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Dukung Penegakan Hukum dan Pengungkapan Dugaan Mafia Anggaran Secara Transparan Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap Perbaikan Jalan Prawoto–Batas Kudus Mulai Dikerjakan, Diawali Pengukuran dan Galian Trotoar Alun-alun Pati Dibongkar, Akan Disulap Mirip Kawasan Malioboro DPRD Pati Desak Pendataan Menyeluruh Warga Terdampak Bencana Komisi B DPRD Pati Minta Sektor Perikanan Tak Dianaktirikan dalam Bantuan Bencana

Advertorial

DPRD Pati Soroti Pembongkaran Gedung Lama RSUD Soewondo, Dinilai Langgar Aturan Cagar Budaya

badge-check


					DPRD Pati Soroti Pembongkaran Gedung Lama RSUD Soewondo, Dinilai Langgar Aturan Cagar Budaya Perbesar

PATI, umbara.co.id – Pembongkaran bangunan lama di RSUD RAA Soewondo Pati menuai sorotan dari DPRD Kabupaten Pati. Pasalnya, bangunan rumah sakit yang berdiri sejak tahun 1932 dan selesai dibangun pada 1934 itu dinilai telah masuk kategori cagar budaya karena usianya yang hampir mencapai satu abad.

Anggota Komisi D DPRD Pati, Eko Kuswanto menyebut bangunan RSUD RAA Soewondo telah berusia lebih dari 50 tahun sehingga secara aturan masuk dalam kategori bangunan cagar budaya.

Menurutnya, langkah pembongkaran dan renovasi yang dilakukan pihak rumah sakit dinilai keliru karena tidak memperhatikan aturan terkait pelestarian bangunan bersejarah.

“Secara aturan itu cagar budaya, mungkin itu salah ya. Tapi kan ini sudah ada dana untuk pembangunan. Mungkin nanti ada kebijakan tersendiri dari Pemda,” ujar Eko.

Ia juga mengaku pihak DPRD tidak pernah menerima informasi maupun koordinasi dari manajemen rumah sakit terkait rencana pembongkaran bangunan tersebut.

“Artinya, awalnya itu tidak ada koordinasi. Direktur kurang tahu ya, kita dari anggota juga nggak tahu terkait cagar budaya yang ada di RSUD itu. Tiba-tiba dibongkar, terus mau direnovasi,” jelasnya.

Eko menegaskan, meski proyek pembangunan sudah memiliki anggaran, proses kajian terhadap status bangunan tetap harus dilakukan sebelum pembongkaran dilaksanakan.

“Kita sebagai anggota tidak tahu. Mungkin karena ada anggarannya, terus dilaksanakan. Tapi seharusnya dikaji dulu statusnya,” tegasnya.

Diketahui, RSUD RAA Soewondo Pati merupakan salah satu rumah sakit tertua di Kabupaten Pati. Dengan usia bangunan yang telah mencapai 92 tahun, keberadaan gedung lama rumah sakit tersebut dinilai memiliki nilai sejarah yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembangunan maupun renovasi.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Dukung Penegakan Hukum dan Pengungkapan Dugaan Mafia Anggaran Secara Transparan

11 Juni 2026 - 09:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

11 Juni 2026 - 08:23 WIB

Perbaikan Jalan Prawoto–Batas Kudus Mulai Dikerjakan, Diawali Pengukuran dan Galian

10 Juni 2026 - 11:36 WIB

Trotoar Alun-alun Pati Dibongkar, Akan Disulap Mirip Kawasan Malioboro

9 Juni 2026 - 11:38 WIB

DPRD Pati Desak Pendataan Menyeluruh Warga Terdampak Bencana

9 Juni 2026 - 11:17 WIB

Trending di Advertorial