PATI, umbara.co.id – Pembongkaran bangunan lama di RSUD RAA Soewondo Pati menuai sorotan dari DPRD Kabupaten Pati. Pasalnya, bangunan rumah sakit yang berdiri sejak tahun 1932 dan selesai dibangun pada 1934 itu dinilai telah masuk kategori cagar budaya karena usianya yang hampir mencapai satu abad.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Eko Kuswanto menyebut bangunan RSUD RAA Soewondo telah berusia lebih dari 50 tahun sehingga secara aturan masuk dalam kategori bangunan cagar budaya.
Menurutnya, langkah pembongkaran dan renovasi yang dilakukan pihak rumah sakit dinilai keliru karena tidak memperhatikan aturan terkait pelestarian bangunan bersejarah.
“Secara aturan itu cagar budaya, mungkin itu salah ya. Tapi kan ini sudah ada dana untuk pembangunan. Mungkin nanti ada kebijakan tersendiri dari Pemda,” ujar Eko.
Ia juga mengaku pihak DPRD tidak pernah menerima informasi maupun koordinasi dari manajemen rumah sakit terkait rencana pembongkaran bangunan tersebut.
“Artinya, awalnya itu tidak ada koordinasi. Direktur kurang tahu ya, kita dari anggota juga nggak tahu terkait cagar budaya yang ada di RSUD itu. Tiba-tiba dibongkar, terus mau direnovasi,” jelasnya.
Eko menegaskan, meski proyek pembangunan sudah memiliki anggaran, proses kajian terhadap status bangunan tetap harus dilakukan sebelum pembongkaran dilaksanakan.
“Kita sebagai anggota tidak tahu. Mungkin karena ada anggarannya, terus dilaksanakan. Tapi seharusnya dikaji dulu statusnya,” tegasnya.
Diketahui, RSUD RAA Soewondo Pati merupakan salah satu rumah sakit tertua di Kabupaten Pati. Dengan usia bangunan yang telah mencapai 92 tahun, keberadaan gedung lama rumah sakit tersebut dinilai memiliki nilai sejarah yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembangunan maupun renovasi.
(ADV)














