PATI – Selain meresmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Banyuurip, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi juga mengajak masyarakat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan.
Ajakan tersebut disampaikan dalam peresmian jembatan yang menjadi bagian dari Hari Bhayangkara ke-80, Kamis (9/7/2026).
Kapolresta menegaskan layanan 110 dapat digunakan selama 24 jam untuk melaporkan tindak kriminal, gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, hingga kondisi darurat lainnya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepolisian merupakan dua bentuk kehadiran Polri yang saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia berharap masyarakat tidak ragu menghubungi kepolisian apabila membutuhkan bantuan sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.














