PATI – Satreskrim Polresta Pati membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan perundungan di MTs Islam Wangunrejo.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan bahwa penerapan RJ merupakan salah satu tahapan yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun demikian, keberhasilan proses tersebut bergantung pada kesediaan dan kesepakatan kedua belah pihak.
“Restorative Justice merupakan mekanisme yang wajib ditempuh dalam perkara anak, tetapi hasilnya bergantung pada kesepakatan para pihak,” ujarnya.
Meski demikian, proses penyelidikan tetap berjalan untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum yang diperlukan.
Polisi memastikan seluruh prosedur akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan hak korban maupun pihak terlapor.














