PATI, umbara.co.id – Polresta Pati mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial S.A.S. (29) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini ditangani Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026.
Kapolresta Pati menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak secara profesional dengan mengedepankan pembuktian dan kepastian hukum.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB di kamar mandi sebuah tempat ibadah di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi.
Berdasarkan hasil penanganan awal, kejadian bermula ketika korban yang sedang berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren melihat terduga pelaku berada di atas sepeda motor di depan masjid.
Terduga pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi. Meski korban telah menunjukkan lokasi kamar mandi, pelaku diduga tetap mendekati dan menarik korban masuk ke ruangan tersebut.
Di tempat itu, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara paksa meskipun korban telah menolak. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi hingga mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses pembuktian perkara.
Terduga pelaku diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelumnya, ia diamankan oleh warga bersama pengasuh pondok pesantren di sekitar lokasi, kemudian diserahkan ke Polsek Pucakwangi sebelum dibawa ke Polresta Pati.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita satu stel pakaian seragam yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kombes Pol Sigit mengapresiasi peran warga dan pengasuh pondok pesantren yang membantu penanganan awal dengan menyerahkan terduga pelaku kepada pihak berwenang. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan subsider Pasal 415 KUHP, sebagaimana tercantum dalam data penanganan perkara.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Selain mengusut perkara, Polresta Pati juga mengingatkan pentingnya menjaga privasi korban. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan foto, nama, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak tersebut, termasuk melalui media sosial.
Kapolresta Pati turut mengajak orang tua, tenaga pendidik, pengasuh pondok pesantren, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi mengenai perlindungan diri kepada anak. Komunikasi yang terbuka diharapkan dapat membantu anak mengenali situasi berbahaya dan berani meminta pertolongan kepada orang dewasa yang dipercaya.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak diimbau segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
Polresta Pati berharap keterlibatan seluruh elemen masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak sekaligus memastikan hak serta perlindungan korban tetap terjaga.
(Humas Polresta Pati)














