PATI, umbara.co.id – Polresta Pati menetapkan seorang pemuda berinisial M.S.M. (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Perkara yang dilaporkan pada 22 Oktober 2026 tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pengungkapan kasus disampaikan langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026) pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana itu terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pati selama September hingga Oktober 2026. Tersangka diketahui berdomisili di Kecamatan Tlogowungu.
Kapolresta Pati menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap setelah korban meninggalkan rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan orang tuanya. Keluarga yang khawatir kemudian melakukan pencarian hingga dini hari.
Petunjuk mengenai keberadaan korban diterima keluarga pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Informasi tersebut mengarah ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Orang tua korban bersama seorang saksi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban bersama tersangka.
Setelah ditemukan, korban dan tersangka dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk menjalani penanganan awal. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sebanyak enam kali selama kurun waktu September hingga 21 Oktober 2026. Peristiwa itu disebut berlangsung di beberapa tempat berbeda.
Penyidik kemudian memeriksa keterangan korban dan tersangka serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penyidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Kombes Pol Sigit.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menangkap dan menahan M.S.M. Sejumlah barang yang diamankan sebagai barang bukti di antaranya satu kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan satu celana panjang berbahan jeans berwarna abu-abu.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam data perkara. Proses hukum selanjutnya akan berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta hasil pembuktian penyidik.
Kombes Pol Sigit menegaskan, pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan hak dan keselamatan korban. Langkah tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan dampak psikologis tambahan bagi anak.
Ia juga mengapresiasi peran keluarga dan masyarakat yang segera mencari korban serta memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kepedulian lingkungan sekitar sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya risiko yang lebih besar terhadap anak.
Selain itu, orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat diminta meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka dengan anak. Anak perlu mendapatkan ruang yang aman untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi, terutama ketika berada dalam situasi yang berpotensi membahayakan keselamatannya.
Kapolresta Pati turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto, identitas, maupun informasi pribadi korban melalui media sosial. Perlindungan terhadap privasi anak dinilai penting untuk menjaga kondisi psikologis korban dan keluarganya serta menghindari munculnya stigma di lingkungan sosial.
“Kami meminta masyarakat menghormati privasi korban, tidak menyebarkan informasi pribadi, dan tidak memberikan stigma kepada anak. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tegasnya.
Polresta Pati mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Kepolisian 110.
Kombes Pol Sigit memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban dan menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
(Humas Polresta Pati)














