Menu ✖

Mode Gelap
Plt Bupati Pati Minta Bank Mandiri Perluas Bantuan Kebencanaan, 70 Tangki Air Bersih Disalurkan Pengawasan APBD Pati 2026, Suyono Tekankan Kualitas Hasil Pembangunan BMKG Bekali Petani Pati Cara Membaca Iklim, Musim Hujan Diprediksi Mulai Desember Anggaran Rp70 Miliar, Haryono Minta Pembangunan Jalan Lebih Terukur Polresta Pati Tahan Pemuda 20 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Polresta Pati Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pucakwangi, Ayah Tiri dan Kakak Tiri Jadi Tersangka

Berita

Polresta Pati Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pucakwangi, Ayah Tiri dan Kakak Tiri Jadi Tersangka

badge-check


					Polresta Pati Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pucakwangi, Ayah Tiri dan Kakak Tiri Jadi Tersangka Perbesar

PATI, umbara.co.id – Polresta Pati mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial U.K. (46), ayah tiri korban, dan T.H. alias B. (19), kakak tiri korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri jajaran Satreskrim, khususnya Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolresta menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Oktober 2026. Penyidik kini terus mengumpulkan keterangan dan mendalami sejumlah barang bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut hasil penyidikan sementara, peristiwa itu diduga berlangsung di sebuah rumah di Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi, dalam rentang 2024 hingga September 2026. Korban diketahui masih bersekolah di kelas VIII.

Penyidik mengungkapkan, dugaan perbuatan yang melibatkan T.H. disebut terjadi berulang kali sejak Juli 2024. Sementara itu, dugaan perbuatan yang melibatkan U.K. berlangsung sejak September 2024 hingga Mei 2026. Dalam perkara tersebut, juga terdapat dugaan ancaman menggunakan rekaman video.

Korban turut menyampaikan adanya peristiwa terakhir yang diingatnya pada 3 September 2026. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Kasus ini mulai diketahui keluarga pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, ibu kandung korban menerima informasi dari seorang saksi. Setelah memperoleh informasi tersebut, ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya hingga mendapatkan keterangan mengenai dugaan kejadian yang dialaminya.

Keesokan harinya, laporan resmi disampaikan kepada Polresta Pati untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Kapolresta Pati menegaskan bahwa setiap laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak akan ditangani secara profesional dengan tetap memperhatikan hak dan kondisi psikologis korban.

Pemeriksaan terhadap korban telah dilakukan pada 26 Oktober 2026 dengan didampingi ibu kandung serta pekerja sosial. Polisi juga mengamankan satu stel pakaian yang berkaitan dengan perkara dan barang bukti elektronik berupa rekaman video yang masih dianalisis penyidik.

“Penyidik terus mendalami keterangan, memeriksa saksi, serta menganalisis barang bukti yang telah diamankan. Seluruh proses dilakukan secara cermat agar penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana disampaikan dalam paparan perkara.

Kapolresta menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama perkara ditangani.

Selain mengusut kasus tersebut, kepolisian menekankan pentingnya menjaga identitas dan privasi korban. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan foto, rekaman, nama, maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap jati diri anak tersebut.

Perlindungan terhadap korban, menurutnya, tidak hanya dilakukan selama pemeriksaan, tetapi juga perlu didukung lingkungan keluarga dan masyarakat agar anak terhindar dari stigma maupun tekanan sosial.

Polresta Pati pun mengajak orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Komunikasi yang terbuka serta keberanian melaporkan dugaan kekerasan dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110.

Polresta Pati menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dengan mengutamakan keselamatan, hak, dan perlindungan korban.

(Humas Polresta Pati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plt Bupati Pati Minta Bank Mandiri Perluas Bantuan Kebencanaan, 70 Tangki Air Bersih Disalurkan

29 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Pengawasan APBD Pati 2026, Suyono Tekankan Kualitas Hasil Pembangunan

29 Oktober 2026 - 11:56 WIB

BMKG Bekali Petani Pati Cara Membaca Iklim, Musim Hujan Diprediksi Mulai Desember

28 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Anggaran Rp70 Miliar, Haryono Minta Pembangunan Jalan Lebih Terukur

28 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Polresta Pati Tahan Pemuda 20 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

28 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Trending di Berita