Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita

Aksi Petani Kendeng Warnai Hari Tani Nasional di Pati

badge-check


					Aksi Petani Kendeng Warnai Hari Tani Nasional di Pati Perbesar

PATI – Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati, Rabu (24/9/2025).

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 10.18 WIB massa mulai berdatangan menggunakan kendaraan truk. Mereka berkumpul di depan Kantor Bupati Pati, sebelum kemudian berjalan kaki menuju gedung DPRD.

Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai hasil bumi seperti ketela, labu, hingga padi. Selain itu, mereka juga mengibarkan bendera merah putih dan membentangkan sejumlah spanduk protes di pagar Kantor Bupati Pati. Salah satunya bertuliskan “Kembalikan Tanah Petani Pundenrejo”. Aksi ini turut dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Koordinator JMPPK, Gunretno, menyampaikan bahwa demonstrasi digelar untuk memprotes keberadaan tambang di Pegunungan Kendeng. Menurutnya, terdapat 17 titik tambang yang tidak berizin, meski pihak terkait menyebut ada 4 titik tambang yang telah mengantongi izin.

“Ada 17 titik tambang yang tidak berizin. Dari SDM menyatakan ada 4, kami ingin bukti seberapa jauh empat yang berizin itu,” tegas Gunretno.

Ia menekankan bahwa tambang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tambang seharusnya ditindak tegas.

Gunretno juga mengingatkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang, salah satunya tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Pegunungan Kendeng, Sukolilo.

“Pendapatan asli daerah dari penambangan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Maka aktivitas tambang harus dihentikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial