Pati – Bupati Pati, H. Sudewo, ST, MT, meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap aksi premanisme dalam kasus pembongkaran rumah warga di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Ia menegaskan bahwa tindakan pengrusakan rumah petani tidak dapat dibenarkan dan harus diusut tuntas.
“Saya minta Polresta tindak tegas preman yang melakukan pengrusakan rumah warga Pundenrejo. Termasuk aktor intelektualnya harus diproses secara hukum,” tegas Sudewo kepada awak media di Pendopo Kabupaten, Kamis (8/5/2026), usai melantik sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Pati.
Bupati menekankan bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan hukum dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai ada pihak-pihak lain yang justru memperkeruh suasana. Maka saya minta kedua pihak berpikir jernih,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Sudewo akan mengundang kedua belah pihak yang bersengketa, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, untuk meminta keterangan langsung.
“Saya akan melihat dan mengkaji persoalan ini secara keseluruhan, berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Pernyataan tegas Bupati ini diharapkan menjadi angin segar bagi warga Pundenrejo, sekaligus peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari konflik agraria.