Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Berita

Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Modal Koperasi Merah Putih, Ini Kata Budi Arie

badge-check


					Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Modal Koperasi Merah Putih, Ini Kata Budi Arie Perbesar

Pati — Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan Dana Desa digunakan sebagai jaminan pinjaman untuk memperkuat modal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KopDesKel Merah Putih). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui PMK ini, KopDesKel Merah Putih diberi ruang untuk mengajukan pinjaman dengan plafon hingga Rp 3 miliar ke bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Menariknya, pinjaman yang disalurkan akan dikenakan suku bunga yang rendah, hanya sebesar 6 persen.

Menteri Koperasi dan UKM RI, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa keberadaan jaminan Dana Desa bertujuan agar pengelolaan koperasi berjalan transparan dan tidak disalahgunakan.

“Jaminan itu diperlukan agar dana yang digunakan dan pengelolaan koperasinya tidak disalahgunakan,” ujarnya saat kunjungan kerja di Kabupaten Pati, Kamis (31/7/2025).

Ia mengibaratkan penggunaan Dana Desa sebagai jaminan seperti halnya masyarakat yang meminjam uang ke bank dengan agunan kendaraan pribadi.

“Sama seperti ketika kamu meminjam uang dan menjaminkan motor, artinya kamu harus mengembalikan uang itu agar motormu tidak diambil. Nah, ini juga berlaku pada Dana Desa,” jelasnya.

Sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi Merah Putih secara ex officio, kepala desa turut bertanggung jawab memastikan koperasi dikelola dengan baik.

“Jangan hanya berpikir soal jaminannya saja, tetapi justru harus berpikir bagaimana caranya agar Dana Desa tidak sampai terpakai,” tegas Budi Arie.

Menurutnya, kunci utama menjaga keberlanjutan koperasi adalah pengelolaan yang profesional dan transparan agar mampu memberikan keuntungan sekaligus memberdayakan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita