PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati Pati atas dua rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD.
Dua raperda tersebut yakni perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo. Turut hadir seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Pati, serta Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso.
Jawaban fraksi atas pendapat Bupati disampaikan secara kolektif oleh Kastomo, anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Kami dari Fraksi PKB menilai bahwa perubahan perda tentang kepariwisataan sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan kondisi kekinian, termasuk perkembangan digital dan kebutuhan promosi pariwisata lokal,” ujar Kastomo saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Ia juga menambahkan, sektor perikanan dan pergaraman harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kehidupan masyarakat pesisir. “Kami berharap raperda ini mampu menjamin perlindungan hukum serta mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan dan petani garam di Pati,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar pembentukan perda ini tepat sasaran dan membawa dampak positif.
“Raperda ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi harus benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat/ Khususnya di sektor pariwisata dan perikanan yang menjadi kekuatan lokal Kabupaten Pati,” kata Bambang Susilo dalam sambutannya.
Dengan adanya pembahasan ini, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi agar menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.














