Pati, umbara.co.id – Dalam pembentukan Raperda DPRD Kabupaten Pati mengadakan public hearing mengajak berbagai pihak ikut andil.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, usai mengadakan public hearing pada Selasa (29/4/2025).
“Penyusunan rancangan ini merupakan usulan dari Komisi A. Selama ini di Pati belum ada Perda tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah. Kami ingin memperkuatnya agar kebutuhan lokal dapat menjadi pondasi dasar dalam pembuatan Perda, Peraturan Bupati (Perbup), atau keputusan lainnya. Dasarnya ya Peraturan Produk Hukum Daerah ini,” jelas Kastomo.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda tersebut telah memasuki tahap public hearing. Setelah menerima masukan dari berbagai pihak, draf akan disempurnakan sebelum akhirnya diparipurnakan.
“Kami berharap tahun ini Raperda ini sudah bisa selesai dan disahkan,” tegas Kastomo kepada umbara.co.id.
Dengan adanya perda ini, DPRD Kabupaten Pati berupaya memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berpijak pada kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. Partisipasi publik dalam proses pembahasan diharapkan dapat memperkuat legitimasi dan kualitas peraturan yang akan diterbitkan.
(ADV)