PATI, umbara.co.id – DPRD Kabupaten Pati resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan diawali dengan penyampaian nota pengantar oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dalam rapat paripurna DPRD, Senin (22/6/2026).
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, penyampaian Ranperda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses evaluasi penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Ali, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya sebatas menerima laporan dari pemerintah daerah, tetapi juga mencermati sejauh mana program dan kegiatan yang dibiayai APBD mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Setiap fraksi akan melakukan kajian dan mencermati dokumen pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna.
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD menjadi momentum bagi DPRD untuk mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah selama tahun 2025.
Dokumen yang disampaikan pemerintah daerah telah dilengkapi laporan keuangan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut memuat berbagai komponen, mulai dari laporan realisasi anggaran hingga catatan atas laporan keuangan.
Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD menjadwalkan rapat internal fraksi guna menyusun pandangan umum. Hasil pembahasan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda.
Ali berharap seluruh proses berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(ADV)














