Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Berita

Dua Petani Pundenrejo Akui Alami Intimidasi, Diduga Dilakukan Oknum Aparat

badge-check


					Dua Petani Pundenrejo Akui Alami Intimidasi, Diduga Dilakukan Oknum Aparat Perbesar

PATI – Dua petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, mengaku menjadi korban intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Pengakuan itu disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati, Selasa (22/7) siang.

Salah satu petani bernama Muhammad menceritakan bahwa dirinya menerima teror dalam bentuk panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman dan membuatnya resah dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Saya merasa terganggu. Ada telepon dan pesan WhatsApp yang membuat saya takut dan tidak tenang. Saya tidak tahu maksud dan tujuannya, tapi itu membuat saya tidak nyaman,” ujar Muhammad kepada awak media.

Tim kuasa hukum dari LSBH Teratai Pati, Nimerodin Gulo, menyampaikan bahwa intimidasi tersebut diduga berkaitan dengan undangan klarifikasi dari Polresta Pati yang dilayangkan kepada kliennya pada 17 Juli 2025. Undangan itu disebut berhubungan dengan laporan dari salah satu perusahaan, yaitu PT LPI.

Namun, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak memenuhi undangan tersebut, karena menilai tidak ada dasar hukum yang jelas dalam surat tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum menolak untuk datang. Silakan undang kami 5.000 kali, kalau tujuannya tidak jelas kami tidak akan datang,” tegas Nimerodin.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti keabsahan bentuk undangan tersebut yang menurutnya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Diperjelas dulu undangan itu apa. Undangan itu aku tidak pernah baca dalam KUHAP. Kecuali ada pemanggilan resmi sesuai ketentuan Pasal 229 KUHAP,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang melibatkan petani perihal pertanahan di Kabupaten Pati. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun perusahaan terkait dugaan intimidasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita