Menu

Mode Gelap
KPU Lampung Tengah Laksanakan Audiensi Dan Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Israel Lancarkan Serangan Pendahuluan ke Iran, Khamenei Dipindahkan ke Lokasi Aman Tak Sekadar Status, Pati Targetkan Dampak Nyata dari Predikat Kabupaten Kreatif KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah Panen Raya Bukti Program 1 Hektar 10 Ton Terwujud di Pati Pasar Imlek Dibuka di Pecinan Pati, Fasilitasi 75 UMKM Bangkitkan Ekonomi Warga

Advertorial

Dugaan Pungutan di Luar Pemda di Alun-Alun Kayen, DPRD Pati Akan Turun Tangan

badge-check


					Dugaan Pungutan di Luar Pemda di Alun-Alun Kayen, DPRD Pati Akan Turun Tangan Perbesar

Pati, umbara.co.id – Alun-Alun Kayen yang seharusnya menjadi ruang terbuka bagi semua, kini justru menuai sorotan. Dugaan praktik kepentingan pribadi dalam pengelolaan lapak PKL menyeruak ke permukaan. Suara keras disampaikan oleh Ketua Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kayen, Muhammad Rifai, dalam forum public hearing di DPRD Pati, Senin (16/6/2025).

Menurut Rifai, pedagang baru yang ingin berjualan di sekitar alun-alun harus merogoh kocek untuk membayar retribusi—bukan kepada pemerintah daerah, tapi kepada oknum yang disebut-sebut menguasai lahan.

“Ketika ada orang yang berusaha di sekitar alun-alun, dia harus membayar retribusi yang notabennya tidak pada Pemda, tapi kepada orang yang menguasai lahan,” ungkap Rifai, nada suaranya kecewa.

Situasi ini makin terasa timpang ketika memasuki bulan Ramadan. Saat semangat masyarakat untuk berjualan takjil meningkat, justru ada pungutan yang menurut Rifai terasa janggal.

“Saya contohkan di bulan puasa, saat ngabuburit, ketika ada pedagang mau jual takjil, dikenakan retribusi sekitar Rp 10 ribu per hari,” tambahnya.

Ia tak secara tegas menyebut itu sebagai pungli, tapi menggarisbawahi perlunya keadilan. Baginya, fasilitas publik seperti alun-alun harus bisa dimanfaatkan semua orang secara merata dan tidak disulap menjadi “milik pribadi”.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslikan, menyatakan akan mengkaji ulang regulasi yang ada dan menyiapkan penguatan lewat peraturan daerah (Raperda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

“Tadi sudah disampaikan, apakah benar atau tidak, nanti tentu bisa disempurnakan dalam Raperda. Hal ini harus kita kaji dan pelajari bersama,” ujar Muslikan.

Ia menegaskan, jika praktik pungutan liar benar terjadi, maka DPRD tak akan tinggal diam.

“Kalau memang ada pungutan liar, tentu harus kita sikapi. Pungutan seperti itu harus dipindahkan atau bahkan dihilangkan. Komisi B akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan,” tegas politisi PPP tersebut.

Muslikan juga berharap Perda dan Perbup nantinya tidak hanya menjadi dokumen normatif, tapi benar-benar menyesuaikan dengan realita di lapangan.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPU Lampung Tengah Laksanakan Audiensi Dan Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

2 Maret 2026 - 11:50 WIB

Israel Lancarkan Serangan Pendahuluan ke Iran, Khamenei Dipindahkan ke Lokasi Aman

28 Februari 2026 - 10:34 WIB

Tak Sekadar Status, Pati Targetkan Dampak Nyata dari Predikat Kabupaten Kreatif

25 Februari 2026 - 13:59 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah

11 Februari 2026 - 14:54 WIB

Panen Raya Bukti Program 1 Hektar 10 Ton Terwujud di Pati

7 Februari 2026 - 12:07 WIB

Trending di Berita