PATI – Menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Pati secara resmi melarang penggunaan kembang api dan penyelenggaraan kegiatan keramaian dalam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pati, Sudewo, usai memimpin Rapat Pengarahan dalam rangka menyongsong Tahun Baru 2026 di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (29/12/2025).
Rapat pengarahan itu diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Pati, camat, serta organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sudewo menjelaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan setelah dirinya menerima surat resmi dari Kapolresta Pati bernomor R/1081/XII/IPP/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Kapolri sebelumnya telah mengeluarkan surat bernomor STR/3788/XII/YAN.2.7./2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu menegaskan bahwa Polri tidak mengeluarkan izin maupun rekomendasi penggunaan bunga api atau kembang api, serta kegiatan keramaian dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026.
Selain menyinggung larangan tersebut, Sudewo juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan produktivitas masyarakat tanpa euforia berlebihan saat pergantian tahun. Menurutnya, pengarahan ini bertujuan mengajak seluruh unsur pemerintahan desa dan daerah untuk menghindari perilaku negatif pada malam Tahun Baru.
Bupati meminta agar tidak terjadi tawuran, mabuk-mabukan, aksi gangster, maupun balap liar di wilayah masing-masing desa dan kecamatan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud keprihatinan pemerintah daerah atas berbagai bencana yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Saya mengundang semua kepala desa, camat, dan OPD untuk memberikan satu pengarahan agar dalam menyambut Tahun Baru 2026 tidak ada euforia berlebihan dan foya-foya. Jangan sampai di warga ada tawuran, mabuk-mabukan, gangster, atau balap-balapan. Kepala desa harus menjaga desanya masing-masing,” tegas Sudewo.
Selain menjaga kondusivitas wilayah, Sudewo juga menekankan agar seluruh kepala desa fokus menjalankan program dan kebijakan pemerintah daerah. Program tersebut antara lain mencakup target panen 10 ton per hektare, pengembangan tanaman tembakau di lahan kering, perkebunan kopi, pengembangan buah-buahan seperti alpukat, serta optimalisasi penyuluhan kesehatan melalui Puskesmas Desa.
“Semua program harus berjalan. Kepala desa tidak perlu main politik-politikan. Fokus bekerja melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Pati dengan tulus. Soal politik ada waktunya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pati memastikan akan melanjutkan pembangunan dan penanganan infrastruktur jalan. Pembangunan tersebut akan didanai melalui APBD Kabupaten Pati serta dukungan anggaran dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dengan alokasi yang disebut lebih besar dibandingkan tahun 2025.














