Menu

Mode Gelap
KPU Lampung Tengah Laksanakan Audiensi Dan Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Israel Lancarkan Serangan Pendahuluan ke Iran, Khamenei Dipindahkan ke Lokasi Aman Tak Sekadar Status, Pati Targetkan Dampak Nyata dari Predikat Kabupaten Kreatif KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah Panen Raya Bukti Program 1 Hektar 10 Ton Terwujud di Pati Pasar Imlek Dibuka di Pecinan Pati, Fasilitasi 75 UMKM Bangkitkan Ekonomi Warga

Advertorial

Kerusakan Alam Akibat Tambang Ilegal di Sukolilo Jadi Sorotan Komisi A DPRD Pati

badge-check


					Kerusakan Alam Akibat Tambang Ilegal di Sukolilo Jadi Sorotan Komisi A DPRD Pati Perbesar

Pati, umbara.co.id – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukolilo menjadi sorotan DPRD Kabupaten Pati. Narso, Ketua Komisi A DPRD Pati, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera menindaklanjuti persoalan ini guna mencegah kerusakan lingkungan lebih parah.

“Kami berharap kasus penambangan ilegal di Sukolilo menjadi prioritas penanganan,” tegas Narso saat diwawancarai umbara.co.id di Gedung DPRD Pati.

Menanggapi laporan longsor di area tambang, Narso menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi C untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

“Bersama Komisi A, kami akan menggelar inspeksi mendadak ke lokasi guna mengevaluasi dampak penambangan dan mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Berdasarkan laporan warga, aktivitas tambang ilegal di Sukolilo telah memicu sejumlah masalah lingkungan, termasuk kerusakan alam, kekeringan, polusi, dan bencana longsor. Slamet Riyanto, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi “Sukolilo Bangkit”, menegaskan bahwa masyarakat setempat tidak merasakan manfaat dari keberadaan tambang tersebut.

“Dampaknya justru merugikan warga. Hanya segelintir oknum yang diuntungkan, sementara kami menanggung kerusakan ekosistem dan ancaman bencana,” tegas Slamet.

Masyarakat mendesak Pemkab Pati segera menutup tambang ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.

DPRD dan masyarakat terus menguat, menuntut langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPU Lampung Tengah Laksanakan Audiensi Dan Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

2 Maret 2026 - 11:50 WIB

Israel Lancarkan Serangan Pendahuluan ke Iran, Khamenei Dipindahkan ke Lokasi Aman

28 Februari 2026 - 10:34 WIB

Tak Sekadar Status, Pati Targetkan Dampak Nyata dari Predikat Kabupaten Kreatif

25 Februari 2026 - 13:59 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Sudewo ke KSPPS Artha Bahana Syariah

11 Februari 2026 - 14:54 WIB

Panen Raya Bukti Program 1 Hektar 10 Ton Terwujud di Pati

7 Februari 2026 - 12:07 WIB

Trending di Berita