PATI – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa pihaknya masih bekerja sesuai rel dan tidak melebar ke luar dari mandat yang diberikan. Menurutnya, masih banyak poin penting yang belum tersentuh dalam pembahasan.
“Pansus ini adalah ranah DPRD, dan DPRD mendapatkan aspirasi dari masyarakat sebanyak 22 item. Dari 22 item itu, kami padatkan menjadi 12 poin. Jadi memang tidak hanya urusan pajak,” kata Bandang di Gedung DPRD Pati, Sabtu (6/9/2025).

Ia menyebutkan, dari 12 poin pembahasan tersebut, baru lima poin yang selesai dibahas. Masih ada tujuh poin lain yang menjadi pekerjaan rumah Pansus.
“Misalnya soal pemberhentian 220 tenaga honorer RSUD Soewondo. Yang dibahas bukan hanya soal benar tidaknya prosedur, tapi juga pendalaman apakah Dewan Pengawas tahu atau tidak. Lalu kami cek lagi keabsahan Dewas, tahapannya sesuai atau tidak. Itu pendalaman, bukan melebar ke mana-mana,” tegas Bandang.
Menurutnya, seluruh kinerja Pansus tetap berada pada koridor 12 poin hasil pemadatan aspirasi masyarakat. Ia bahkan menilai keterbukaan yang dijalankan Pansus membuat masyarakat bisa ikut menilai arah kerja dewan.
“Kami masih sesuai rel. Masyarakat bisa menilai, kami lari ke mana, belok ke mana, naik atau turun ke mana,” ujarnya.
Terkait anggapan bahwa Pansus hanya mencari-cari kesalahan pemerintah, Bandang menegaskan pihaknya tidak memiliki niatan buruk. Ia menyebut, tugas Pansus hanyalah mendalami kebijakan bupati yang dinilai bermasalah.
“Terserah masyarakat atau Pak Bupati menilai itu baik atau buruk. Yang jelas kami tidak ada niat jelek. Kami hanya menjalankan konstitusi. Apa yang menjadi tugas kami, itu yang kami kerjakan,” tandasnya.
Adapun 12 poin yang menjadi fokus pembahasan Pansus DPRD Pati adalah:
1. Kebijakan Kepegawaian (pengangkatan Direktur RSUD, mutasi, promosi, demosi, rangkap jabatan, nepotisme, dan merit sistem)
2. Proses pengadaan barang dan jasa
3. Proyek infrastruktur dan prioritas pembangunan
4. Kebijakan yang dinilai tidak aspiratif atau tidak berpihak pada masyarakat
5. Dugaan korupsi DJKA (catatan: bukan kewenangan daerah)
6. Pemutusan kontrak 220 tenaga honorer RSUD Soewondo
7. Penggantian slogan Kabupaten Pati secara sepihak
8. Pelayanan publik yang terhambat karena belum membayar PBB-P2
9. Dugaan pelanggaran sumpah jabatan, arogansi, dan intimidasi terhadap masyarakat
10. Dugaan pembohongan publik
11. Pengangkatan Plt Sekda yang dinilai bermasalah
12. Kebijakan pengelolaan Baznas














