PATI, umbara.co.id – Komisi B DPRD Pati melakukan studi banding ke DPRD Sleman, Yogyakarta. Kunjungan itu difokuskan pada koordinasi fungsi pengawasan lembaga pembiayaan sesuai tata kelola BUMD.
Sekretaris Komisi B DPRD Pati, Mukit, mengatakan studi banding bertujuan memperdalam pemahaman soal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tata kelola BUMD harus transparan dan akuntabel.

“Pengawasan pembiayaan harus mengacu pada asas kepatuhan agar BUMD benar-benar memberi manfaat untuk daerah,” ujar Mukit.
Di Sleman, Komisi B menggali praktik pengawasan yang sudah diterapkan terhadap badan usaha milik daerah. Diskusi berlangsung hangat karena Sleman dinilai memiliki mekanisme kontrol yang relatif tertata.
Mukit menambahkan, hasil studi banding akan menjadi masukan bagi DPRD Pati dalam memperkuat regulasi pengawasan BUMD. Pemahaman itu penting agar BUMD di Pati tidak menyimpang dari fungsi utama.
Rombongan juga belajar bagaimana DPRD Sleman membangun koordinasi dengan eksekutif dan auditor internal. Pola tersebut diharapkan bisa diadaptasi untuk meningkatkan kinerja BUMD di Pati.
Komisi B menyadari, pengelolaan pembiayaan sering kali menjadi titik rawan penyimpangan. Karena itu, pengawasan legislatif harus lebih ketat dan berbasis aturan.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut agenda Komisi B dalam membenahi sektor ekonomi daerah. Mukit berharap DPRD Pati bisa menerjemahkannya ke dalam kebijakan lokal yang realistis.
Dengan studi banding itu, DPRD Pati ingin memastikan lembaga pembiayaan BUMD berjalan sesuai prinsip good governance. Fungsi pengawasan dewan dituntut hadir sebagai pengaman.
“Ini bukan hanya soal belajar, tapi bagaimana kita menerapkannya di Pati agar BUMD lebih sehat dan dipercaya masyarakat,” tegas Mukit.
(ADV)














