Pemerintah Provinsi Lampung menyambut positif diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor X Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres ini menjadi angin segar bagi pembangunan infrastruktur di wilayah Lampung yang selama ini masih terkendala kondisi jalan yang rusak dan kurang memadai.
Pemerintah menyatakan kesiapan daerahnya untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mengusulkan ruas-ruas jalan prioritas yang membutuhkan perbaikan maupun pembangunan baru.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian Presiden terhadap pembangunan infrastruktur jalan di daerah. Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperlancar distribusi hasil pertanian serta sektor-sektor unggulan Lampung lainnya,” dalam keterangannya, Senin (21/4).
Menurutnya, sejumlah ruas jalan di Lampung, terutama yang menghubungkan kawasan produksi pertanian dan perkebunan ke pasar maupun pelabuhan, menjadi fokus utama yang akan diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Inpres Jalan Daerah 2025 ini ditargetkan menjadi solusi untuk mempercepat perbaikan jalan non-nasional yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, namun memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas antarwilayah.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, menambahkan bahwa pihaknya telah menginventarisasi kondisi jalan provinsi dan kabupaten/kota yang masuk dalam kategori prioritas dan siap diajukan untuk pendanaan melalui skema Inpres.
“Dengan dukungan pusat, kami optimis Lampung bisa meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah,” ujarnya.
Dengan implementasi Inpres ini, diharapkan Lampung akan semakin terkoneksi, efisien dalam logistik, dan berdaya saing tinggi dalam menyambut peluang ekonomi ke depan.