Pati, 17 April 2025– Bupati Pati, Sudewo, secara resmi meluncurkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.2.1/5 Tahun 2025 tentang Penguatan Karakter Anak melalui Pembiasaan di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, sebagai langkah strategis mengatasi kenakalan remaja.
SE tersebut mencakup pemberlakuan jam malam bagi anak-anak pada pukul 21.00–04.00 WIB, serta pembatasan penggunaan smartphone. Bandang menegaskan, aturan ini penting untuk mencegah fenomena anak keluyuran malam dan kecanduan gawai yang kerap memicu degradasi moral.
“Kenakalan remaja di Pati salah satunya adalah keluyuran malam. Jadi, pembatasan jam malam yang diberlakukan Pak Bupati itu perlu,” tegas Bandang.
Ia juga menyoroti poin pembatasan gawai, mengingat maraknya anak-anak yang tidak terkendali dalam bermain ponsel. “Setuju karena banyak sekarang anak-anak, termasuk siswa, main HP tidak tahu waktu,” ujarnya.
Bandang menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mensosialisasikan SE ini hingga ke tingkat RT/RW. “Pak Camat harus turun ke kepala desa, lalu ke RT/RW, supaya peraturan jam malam ini sampai ke warga,” tandasnya.
Diharapkan, dengan aturan ini, keluarga dan masyarakat dapat bersinergi membentuk karakter anak yang lebih disiplin dan bertanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Pati optimis kebijakan ini akan mengurangi angka kenakalan remaja sekaligus meningkatkan kualitas generasi muda.
(ADV)