Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Advertorial

Pajak Naik Sampai 250%? DPRD Pati Turun Tangan!

badge-check


					Pajak Naik Sampai 250%? DPRD Pati Turun Tangan! Perbesar

Pati, umbara.co.id – Kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati kini menjadi sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Komisi A, H. Suwarno, turun langsung ke Kecamatan Batangan untuk melihat dampak kebijakan tersebut di lapangan, Senin (27/5).

Kebijakan yang merupakan inisiatif Bupati Pati, H. Sudewo, ST, MT, itu mulai menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait besaran kenaikan dan kesiapan aparatur desa dalam menyikapinya.

Suwarno, yang dikenal dekat dengan konstituennya, langsung mengadakan pertemuan dengan jajaran pemerintah kecamatan. Ia secara khusus meminta penjelasan dari Camat Batangan mengenai dua hal penting: sejauh mana kebijakan ini telah disosialisasikan kepada para kepala desa, dan seperti apa dampaknya bagi warga.

“Kenaikan pajak tersebut bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, dan apakah sudah disosialisasikan kepada para Kepala Desa?” ujar Suwarno membuka percakapan.

Dari penjelasan Camat, diketahui bahwa SPPT atau surat tagihan pajak belum sampai ke tangan warga. Saat ini masih dilakukan pengecekan ulang, terutama untuk memastikan tidak ada kenaikan yang melampaui ambang batas maksimal.

“SPPT pajak tersebut belum sampai ke masyarakat karena masih dalam proses pengecekan, apakah ada yang melebihi 250%,” terang Camat Batangan.

Menanggapi hal itu, Suwarno menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat, ia akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan keresahan. Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk tetap peka terhadap situasi sosial masyarakat.

“Kami mengikuti saja arahan Pak Bupati, karena hal tersebut merupakan kebijakan beliau. Yang terpenting, kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata politisi dari PDIP itu.

Ia juga mengingatkan bahwa ada batas maksimal dalam penyesuaian PBB-P2, yakni 250 persen. Apabila ditemukan nominal yang melampaui angka tersebut, revisi perlu segera dilakukan.

“Karena batas maksimalnya adalah 250%, maka untuk yang melebihi angka tersebut harus dilakukan revisi kembali,” tegas Suwarno.

Langkah monitoring ini diharapkan bisa menjembatani suara masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah, agar setiap perubahan tetap berpijak pada prinsip keadilan dan kepatutan.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita