PATI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kayen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area pemandian Sumur Asem Kemis, Desa Kayen, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial HR (48), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Winong, ditangkap setelah terbukti menjual sepeda motor curian kepada pihak ketiga.
Kapolsek Kayen, AKP Parsa, menyampaikan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban bernama Ambar Sutami (49), tengah mandi di lokasi pemandian dan memarkir sepeda motor Honda Vario 160 warna putih miliknya di depan pintu masuk. Ia juga meninggalkan tas punggung di luar kamar mandi.

“Ketika korban keluar, motornya sudah tidak ada di tempat. Tas miliknya juga dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang penting seperti STNK serta ponsel turut raib,” ungkap AKP Parsa, saat memberikan keterangan pers mewakili Kapolresta Pati, Senin (29/7).
Menindaklanjuti laporan korban yang masuk pada malam harinya, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menggali informasi dari korban.
Penyelidikan mengarah pada keberadaan sepeda motor milik korban yang ditemukan di rumah seorang saksi bernama Eko Budi Setio Utomo (34), warga Dukuh Pengilon, Desa Tanjungsekar, Kecamatan Puncakwangi. Motor tersebut dibeli Eko dari pelaku seharga Rp 8 juta.
“Eko tidak mengetahui bahwa motor tersebut hasil kejahatan. Ia mengira membeli dari pedagang motor bekas biasa,” terang AKP Parsa.
Selain Eko, saksi lain bernama Rudi Utomo (40), warga Kayen, juga memberikan keterangan penting yang membantu penyidik menelusuri identitas dan keberadaan pelaku. HR diketahui memang dikenal sebagai pedagang motor bekas di wilayah sekitar.
“Dari informasi dua saksi ini, kami bisa mengidentifikasi dan melacak pelaku. Keduanya sangat kooperatif selama proses penyelidikan,” tambahnya.
Gabungan tim dari Polsek Kayen dan Opsnal Satreskrim Polresta Pati akhirnya berhasil menangkap HR di kediamannya pada Senin, 29 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian, STNK milik korban, serta struk angsuran dari E-Adira Finance.
“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Kayen untuk diperiksa lebih lanjut. Kami juga masih mendalami apakah ia pernah terlibat dalam kasus serupa di tempat lain,” ujar AKP Parsa.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Parsa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan, terutama di lokasi umum.
“Jangan tinggalkan barang berharga sembarangan, dan pastikan kunci motor dicabut saat diparkir. Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi serta kepada seluruh jajaran kepolisian yang bekerja cepat dan sigap dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Tanpa dukungan warga, kasus ini tidak akan mudah terpecahkan,” pungkasnya.














