Pati – Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa santri laki-laki di bawah umur. Salah satu korban, yang berasal dari Kecamatan Jaken, telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pati pada Sabtu (2/8/2025).
Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari satu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pemimpin pondok pesantren tersebut. “Ada banyak korbannya. Sejauh ini kami mengetahui ada empat korban, tapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak,” jelas Deddy.

Menurutnya, korban yang melapor mengalami pelecehan berulang kali selama dua tahun, sejak masih duduk di kelas 2 MTs. “Korban baru berani bercerita setelah lulus dan keluar dari pondok. Selama ini dia diam karena takut,” terang Deddy.
Kasus ini terungkap ketika keluarga korban hendak mengadakan syukuran wisuda dan mengundang pemimpin pondok. “Korban menolak dan berontak, akhirnya terungkaplah semua kejadian yang dialaminya,” tuturnya.
Deddy menjelaskan bahwa pelaku menggunakan alasan pendisiplinan untuk mendatangi kamar santri. Korban dituduh malas mengaji sehingga “patut dihukum”. Namun, hukuman yang diberikan justru berupa tindakan cabul.
“Pelaku menindih tubuh korban, lalu menggesek-gesekkan kemaluannya hingga klimaks. Yang lebih memprihatinkan, aksi ini dilakukan di depan santri lain,” papar Deddy. Setidaknya empat santri lain menyaksikan kejadian tersebut, baik di kamar pondok maupun kamar sang kiai.
Deddy menyatakan bahwa para korban kini mengalami trauma berat. Beberapa bahkan terlihat kosong pikirannya. “Ini sangat keji, apalagi sebagian korban adalah anak yatim yang sudah tidak punya orang tua,” tegasnya.
Pelaku sempat menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa proses hukum. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami memiliki bukti video pengakuannya,” ujar Deddy.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Deddy berharap kasus ini diusut tuntas untuk mencegah munculnya korban baru. “Ini dunia pendidikan, tempat orang tua mempercayakan anaknya. Jika tidak dihentikan, korban bisa bertambah,” tegasnya.
Polresta Pati kini sedang memproses laporan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri sembari menunggu proses hukum.














