Pati — Sorotan publik mengarah ke RSUD Soewondo Pati bukan karena layanan darurat atau antrean panjang pasien, melainkan karena satu nama: Rini Susilowati. Ia resmi dilantik sebagai Direktur rumah sakit milik Pemkab Pati tersebut, meski statusnya bukan lagi ASN aktif, melainkan pensiunan.
Pelantikan itu memantik reaksi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung meminta klarifikasi. Publik bertanya, bolehkah seorang pensiunan memimpin institusi layanan publik sekelas RSUD?

Namun, Pemerintah Kabupaten Pati tak tinggal diam. Plt Sekda Pati, Riyoso, dengan tegas menyatakan bahwa pelantikan ini telah melalui jalur hukum yang jelas.
“Sudah sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Bahkan telah kami harmonisasi dengan Kemenkumham dan biro hukum Provinsi,” jelasnya, Jumat (4/7/2025).
Ia menyebut, Pemkab telah memberikan klarifikasi resmi ke BKN dan penjelasan tersebut telah diterima. Tidak ada pelanggaran administratif, menurut Riyoso.
“Cek saja di BKPSDM, tidak ada masalah,” tambahnya.
Lebih jauh, Riyoso menyebut bahwa kebijakan Bupati Pati, Sudewo, tidak akan mungkin lepas dari dasar hukum. Pelantikan Rini disebut sebagai bagian dari langkah strategis, bukan manuver politik ataupun pelanggaran prosedur.
Di tengah riuh kritik, satu hal yang mungkin luput dari perhatian: komitmen perubahan. Rini Susilowati menyatakan siap melakukan pemetaan internal dan menyentuh langsung titik-titik rawan pelayanan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Kami akan fokus pada kualitas layanan, kebersihan, dan fasilitas. RSUD Soewondo harus menjadi rumah sakit kebanggaan warga Pati,” katanya usai pelantikan.
Bagi sebagian warga, mungkin yang terpenting bukan soal status ASN atau pensiun, melainkan: mampukah rumah sakit ini berubah? Bisa kah antrean dipangkas, pelayanan ditingkatkan, dan keluhan pasien direspons cepat?














