Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Advertorial

Pemkab Pati Usulkan Pencabutan Izin Permanen Pesantren Tlogowungu, Menteri PPPA Turun Tangan

badge-check


					Pemkab Pati Usulkan Pencabutan Izin Permanen Pesantren Tlogowungu, Menteri PPPA Turun Tangan Perbesar

PATI, umbara.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu dicabut secara permanen. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons serius atas kasus yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Chandra saat menerima kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5). Kunjungan tersebut sekaligus menjadi agenda rapat koordinasi guna memastikan penanganan serta perlindungan terhadap para santri.

“Saat ini Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini, supaya tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” ujar Chandra.

Ia menambahkan, saat ini operasional pesantren tersebut telah dihentikan, termasuk proses penerimaan peserta didik baru. “Kalau saat ini sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, memastikan bahwa siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah tetap dapat mengikuti ujian sesuai jadwal. Pelaksanaan ujian dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan dari pihak terkait guna menjamin keamanan serta keberlangsungan pendidikan mereka.

“Untuk siswa kelas 1 sampai kelas 5, kami memberikan dua opsi, yaitu pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain,” jelas Syaiku.

Ia juga mengungkapkan terdapat 48 siswa yatim piatu di pesantren tersebut. Penanganan terhadap mereka telah dikoordinasikan bersama sejumlah yayasan di wilayah Pati dan Kajen yang siap memberikan pendampingan lanjutan.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Pati, Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini telah dilakukan pada 28 April. Tahapan berikutnya adalah pemanggilan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemerintah Kabupaten Pati juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan pondok pesantren di tingkat pusat. Upaya ini dinilai penting sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA didampingi Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus serta Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah. Rapat koordinasi juga melibatkan berbagai unsur daerah, mulai dari Pj Sekda, Kementerian Agama Kabupaten Pati, DPRD, Dinas Sosial P3AKB, hingga Polresta Pati, sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial