PATI, umbara.co.id — Persoalan rencana pengadaan kursi pijat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati senilai Rp180 juta menjadi sorotan publik. Pengadaan yang semula dijadwalkan terealisasi pada tahun 2026 tersebut akhirnya resmi dibatalkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas menyikapi informasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pengadaan kursi pijat itu sebenarnya telah direncanakan sejak tahun 2025, pada masa kepemimpinan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

“Pengadaan itu memang sudah direncanakan sebelumnya dan akan direalisasikan tahun 2026 ini,” ujar Chandra saat ditemui di depan Kantor Wakil Bupati Pati, Kamis (23/04/2026) siang.
Namun demikian, Chandra memastikan bahwa rencana tersebut telah dibatalkan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Pati saat ini lebih memprioritaskan penggunaan anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak, khususnya pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
“Pokoknya yang tidak perlu-perlu dibatalkan saja. Intinya kita tetap fokus untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pati,” tegasnya.
Menurut Chandra, pengadaan kursi pijat dinilai tidak memberikan manfaat signifikan dibandingkan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak. Bahkan, berdasarkan hasil pengecekan, harga kursi pijat tersebut tidak mencapai Rp180 juta seperti yang beredar, melainkan hanya berkisar Rp40 jutaan.
“Sudah saya cek, kursi itu tidak Rp180 juta. Dan sekiranya lebih banyak mudharat daripada manfaatnya, saya langsung perintahkan untuk dibatalkan,” jelasnya.
Tak hanya pengadaan kursi pijat, Chandra juga mengungkapkan pihaknya turut membatalkan sejumlah rencana anggaran lain, termasuk penambahan fasilitas di pendopo kabupaten.
“Jadi tidak hanya itu, anggaran perencanaan pembongkaran dan penambahan fasilitas pendopo juga saya batalkan, karena kita masih butuh banyak anggaran untuk perbaikan jalan,” pungkasnya.
Langkah pembatalan ini disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penajaman prioritas pembangunan daerah demi kepentingan masyarakat luas.
(ADV)














