Menu

Mode Gelap
Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana Wagub Jateng Dorong Generasi Muda Lestarikan Wayang dan Karawitan

Berita

Penghalangan Jurnalis di DPRD Pati, DK (55) Resmi Jadi Tersangka

badge-check


					Penghalangan Jurnalis di DPRD Pati, DK (55) Resmi Jadi Tersangka Perbesar

PATI – Seorang wartawan di Kabupaten Pati mengalami penghalangan kerja jurnalistik saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati. Peristiwa itu menimpa Umar Hanafi (34), reporter MURIANEWS, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 10.50 WIB. Polisi kini resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Insiden bermula ketika rapat pansus menghadirkan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, di ruang Badan Anggaran DPRD. Sekitar pukul 10.50 WIB, Torang meninggalkan ruang rapat sebelum acara selesai. Umar bersama sejumlah jurnalis lain, termasuk Mutia Parasti Widawati (25), berusaha meminta keterangan tambahan di pintu lobi.

Namun, upaya wawancara itu tiba-tiba dihalangi oleh seorang pria. Umar ditarik di kedua tangannya hingga kehilangan keseimbangan, sementara Mutia sampai terjatuh ke lantai. Akibatnya, keduanya gagal melakukan peliputan maupun wawancara dengan Torang.

“Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” ungkap Umar usai membuat laporan polisi.

Mutia yang ikut menjadi korban mengaku terjatuh keras akibat ulah pelaku. “Saya sempat kaget dan jatuh ke lantai. Bukan hanya sakit, tapi juga membuat kami tidak bisa bekerja. Ini jelas menghalangi tugas kami sebagai wartawan,” tegasnya.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dengan memeriksa lima orang saksi serta satu saksi ahli dari Dewan Pers. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang berinisial DK (55), warga Kampung Dosoman, Kelurahan Pati Wetan, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegas Kompol Heri.

Ia menambahkan, Polresta Pati berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan. “Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Bibit Durian Musangking dan Blackthorn Mengalir ke Gunungwungkal

2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bupati Sudewo Tinjau Sentra Tape, Jeruk Pamelo, dan Kopi di Gembong

2 Januari 2026 - 20:05 WIB

Gerindra Pati Sambut 2026 dengan Komitmen Dukung Presiden Prabowo

31 Desember 2025 - 14:31 WIB

Kembang Api dan Keramaian Tahun Baru 2026 Dilarang di Pati

30 Desember 2025 - 08:08 WIB

Dorong Literasi Lingkungan, Bupati Kudus Resmikan Insinerator Sederhana

29 Desember 2025 - 16:11 WIB

Trending di Berita